• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Ekbis

Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

Fasilitas Pajak Atas Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Penanganan Covid-19 Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Admin by Admin
12 Februari 2021
in Ekbis
0
Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 143/PMK.03/2020, maka pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diperpanjang jangka waktunya hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

“Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak nomor SP-1/2021 tanggal 15 Januari 2021, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-239/PMK.03/2020 yang mengatur perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan covid19,” ungkap Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang, Rabu (27/01/2021)

Pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah yang berlaku hingga 31 Desember 2021 kepada Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Pemerintah juga memberikan fasilitas yang sama kepada Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Dijelaskan lebih lanjut bahwa fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/PMK.04/2020. Selain itu, Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid19 dari industri farmasi juga mendapatkan fasilitas PPN sebagaimana dimaksud ketentuan sebelumnya.

Selain fasilitas PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berupa pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh. Fasilitas tersebut diberikan untuk PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin/obat dan penjualan vaksin/obat tersebut kepada Instansi Pemerintah atau badan tertentu.

Penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk juga mendapat fasilitas PPh 22.

Dalam hal impor, Fasilitas PPh 22 dan Pasal 22 Impor diberikan atas pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain yang ditunjuk.

Selain PPh Pasal 22, fasilitas pembebasan juga diberikan atas PPh Pasal 21 dari penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

“Saat ini, dalam rangka mempercepat distribusi dan memperbanyak jumlah vaksin untuk penanganan pandemi covid 19, tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Selain itu industri farmasi juga dapat memanfaatkan fasilitas setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” ujar Luqman.

Pada Peraturan Pemerintah nomor PP 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak dalam Rangka Penanganan COVID 19, terdapat beberapa fasilitas yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas tersebut antara lain, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Selain itu terdapat juga fasilitas Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan dan atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

“Semoga dengan diperpanjangnya fasilitas pajak tersebut, pendistribusian dan penambahan jumlah vaksin menjadi semakin lancar sehingga pandemi covid 19 ini segera berakhir,” pungkas Luqman. (Humas KPP Pratama Kupang/Berkhmans)

Tags: KPP Pratama KupangNTTNusa Tenggara TimurPajak
Previous Post

Tunjang Kegiatan Pariwisata, BLK NTT Siap Berikan Pelatihan Khusus

Next Post

Capaian Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang 2020 Sebesar Rp 1,135 Triliun

Admin

Admin

Next Post
Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

Capaian Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang 2020 Sebesar Rp 1,135 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

15 April 2026
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.