Kupangmetro — Ditengah semakin terhimpitnya ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Timur, masih saja ada pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
Di SMA Negeri 5 Kota Kupang, biaya pendaftaran yang ditarik dari calon siswa baru dirasakan sangat besar sehingga memberatkan orang tua calon siswa baru.
Berdasarkan informasi yang didapat media dari berbagai sumber, pungutan biaya pendaftaran yang ditarik Kepala SMAN 5 Kupang sangat fantastik nilainya, yakni mencapai Rp 1 Milliar.
Jumlah yang sangat fantastik tersebut berasal dari berbagai item dengan rincian, luran Pengembangan Pendidikan (IPP) Tiga bulan pertama sebesar Rp 450.000 (perbulan Rp 150.000), Sumbangan 8 Standar pendidikan Rp 900.000, Kebutuhan Individu yang terdiri dari Album Raport Rp 100.000, Setelan Pakaian Olah Raga Rp 200.000, Kacu dan Cincin Kacu Baju Pramuka Rp 70.000, Buku Panduan Tata Tertib Rp 50.000, Kartu Pelajar Rp 40.000, Kartu SPP 10.000, Kartu Perpustakaan Rp 10.000 Badge/lambang sekolah dan Tingkat Kelas + Logo Sekolah Rp 50.000, Buku Konsultasi BK Rp 60.000, Baju Seragam Sekolah Pengerak Rp 200.000, Topi + Dasi dan Papan nama siswa Rp 60.000 sehingga total biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap calon siswa sebesar Rp 2.200.000.
Apabila jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah siswa baru yang mendaftar sebanyak 417 siswa maka Kepala SMAN 5 Kupang diduga meraup uang dari hasil bisnis proses PPDB mencapai Rp 1 Milliar.
Sementara itu Kepala SMAN 5 Kupang Veronika Wawo seperti yang dikutip dari www.ntthits.com menyebut total biaya pendaftaran yang dipungut pihak sekolah telah disepakati bersama dengan orang tua calon siswa.
“Jumlah nominal ini berdasar hasil rapat dan kesepakatan bersama antar sekolah dan orangtua murid, dan tidak ada orangtua yang keberatan,” kata Veronika Wawo, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut dia, besaran nominal yang dipungut dalam pendaftaran siswa baru merupakan kebutuhan yang tercantum dalam item-item kebutuhan individu (siswa) seperti pakaian olahraga dan seluruh atribut sekolah, kecuali baju seragam nasional dan pramuka yang disediakan sendiri oleh para siswa.
Menanggapi itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT yang membidangi Pendidikan, Debora Lende meminta agar biaya pendaftaran yang ditarik SMAN 5 Kota Kupang perlu ditinjau kembali agar tidak memberatkan orang tua calon siswa baru.
Menurut Debora Lende, semua Sekolah Negeri dalam menetapkan biaya pendaftaran bagi calon siswa sebaiknya disamaratakan sehingga tidak terjadi hal-hal yang menyusahkan orang tua calon siswa.
“Untuk biaya pendaftaran siswa baru pada semua SMA Negeri perlu disamaratakan, jangan ada sekolah yang biaya pendaftarannya lebih dari sekolah lain”, tegas Debora.Menurut Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT juga sebaiknya melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah sehingga tidak terjadi seperti yang dialami calon siswa baru yang mendaftar di SMAN 5 Kupang.
“Pemerintah melalui Dinas P dan K harus turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan pengawasan”, tegas Lende. (andi)














