Sabu Raijua – Kupangmetro.com -14 Februari 2026 – Kasie Humas Polres Sabu Raijua IPTU I Made Subrata mengkonfirmasi peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di SPBU Eilode, Desa Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, pada Rabu (11/2) sekitar pukul 08.36 WITA.
Â
Korban dalam peristiwa tersebut berinisial D.R.L, warga RT 006 RW 003 Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat. Sedangkan pelaku yang diduga terlibat adalah D.K.L, J.A.B, dan R.W.R.K.
Â
Perkara bermula saat korban ingin mengisi bahan bakar Pertalite senilai Rp 300.000, namun pihak SPBU menyampaikan bahwa kendaraan roda empat hanya dilayani maksimal Rp 100.000. “Korban dan pelaku J.A.B sempat adu mulut, kemudian diduga pelaku langsung menyerang dengan menendang dan memukul,” jelas Kasie Humas.
Â
Tak lama kemudian, D.K.L dan R.W.R.K ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Korban terjatuh saat berusaha menghindar dan terus ditendang hingga kejadian dilerai oleh saksi-saksi.
Â
Setelah laporan diterima, Tim Satuan Penindakan Kejahatan Terpadu (SPKT) mendatangi lokasi Tindak Kekerasan Terhadap Orang (TKP) dan mengamankan D.K.L serta J.A.B yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sabu Raijua. Sementara R.W.R.K masih dalam proses pencarian.
Â
Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis S.I.P, S.H, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Setiap permasalahan hukum akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Â
Sumber : Kasi Humas Polres Sabu Raijua, IPTU I Made Subrata
Â
“(RINTO)














