Kupangmetro — Menjelang akhir masa jabatan Dekan Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana Kupang periode 2023-2027, DR. Melkisedek Taneo, pada 5 September 2023 mendatang, saat ini di tubuh FKIP Undana telah berlangsung proses atau tahapan pendaftaran dan penyaringan bakal calon.
Menurut sumber informasi, saat ini Senat FKIP Undana yang terdir dari para koordinator Program Studi (Koorprodi) se FKIP, para Guru Besar, Dekan, Wakil Dekan Ex Oficio telah mengadakan Tiga kali rapat dengan agenda pembahasan tata Tertib (Tatib) Pemiihan Ketua Senat Fakultas dan rencana penetapan serta pengesahan calon Dekan sejak Mei sampai 1 Agustus 2023.
Namun lanjut sumber tersebut, ternyata pada rapat Senat FKIP yang digelar pada 26 Juli 2023, para anggota baru mendapatkan file adanya Surat Keputusan (SK) Rektor Undana Nomor 525/Kl/2023 Tentang Pengangkatan Senat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nusa Cendana tertanggal 4 April 2023 yang ditanda tangani Rektor Undana Prof. Maxs Sanam melalui Group WhatsApp (GWA) Senat FKIP 2023. Namun dalam SK tersebut hanya mengangkat anggota Senat FKIP tanpa ketua dan sekertaris serta adanya Tiga orang anggota Senat baru utusan rumpun ilmu.
Dengan demikian lanjutnya, selama rapat dengan agenda Pemilihan Ketua Senat yang telah terjadi pada 26 Juli 2023 dan telah menghasilkan produk atau ketetapan dianggap tidak sah atau batal demi hukum karena undangan rapat ditanda tangani oleh Dekan serta rapat tersebut dipimpin oleh Dekan yang bukan ketua Senat berdasarkan SK 525 tahun 2023.
Oleh karena itu katanya, rapat senat tanggal 1 Agustus 2023 dengan agenda pengesahan dan penetapan calon Dekan FKIP periode 2023-2027 ditolak oleh sebagian anggota senat karena alasan tersebut. “Dekan yang ada dalam SK 525 adalah anggota biasa sehingga telah bertindak secara tidak sah sebagai ketua Senat untuk mengundang rapat anggota senat pada 1 Agustus 2023,” ungkapnya.
Karena dinilai cacat hukum, rapat yang sedianya akan digelar pada 1 Agustus 2023 tidak jadi dibuka dan anggota Senat yang berdasarkan SK 525 hanya melakukan diskusi dan melahirkan kesepakatan untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari 7 orang perwakilan untuk berkonsultasi dengan Rektor Undana terkait SK 525 yang cacat karena hanya berisi anggota Senat tanpa ketua dan sekertaris.
Kemudian pada 2 Agustus 2023 konsultasi tim 7 bertemu rektor untuk berkonsultasi dan disepakati untuk diterbitkannya SK Senat yang baru yang lebih lengkap dengan ketua, sekertaris dan anggota sebagai pengganti SK Rektor nomor 525 yang dinilai cacat.
Karena SK 525 dinilai cacat, pada 1 Agustus 2023, Rektor Undana menerbitkan SK baru nomor 964/KL/2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekertaris Senat Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nusa Cendana.
Namun menurut anggota senat seperti yang diungkap sumber tersebut, SK 964 yang baru terbit tersebut juga dinilai cacat karena hanya mengangkat Ketua dan Sekertaris tanpa anggota Senat. “Tidak bisa ketua dan sekertaris di SK tersendir sedangkan anggota di SK tersendiri. Ini artinya Satu objek hukum diatur oleh Dua aturan hukum,” ungkapnya.
Karena itu lanjutnya, baik SK 525 dan SK 964 harus dianulir dan dibuatkan SK yang baru yang lebih lengkap sehingga proses dan tahapan pemilihan Dekan FKIP periode 2023-2027 diulang dari awal. “Bila tidak diulang dari awal maka apapun produk hukum yang dihasilkan dari rapat-rapat Senat sejak 8 Agustus 2023 sampa pemilihan Dekan adalah cacat hukum dan oleh karena itu harus digugat melalui jalur hukum,” tegasnya (andi sulabessy)















