Kupangmetro – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang dinilai lalai dalam kewajibannya sebagai pelanggan Listrik karena tidak membayar tagihan listrik untuk pemakaian Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media menyebutkan, akibat kelalaian tidak membayar tagihan listrik, PT PLN (Persero) UIW NTT telah melayangkan surat tagihan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang agar segera membayar kewajiban sebagai pelanggan listrik.
Surat tagihan tertanggal 20 Desember 2025 yang ditanda tangani Manager ULP Kupang menyebutkan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang adalah pelanggan PLN dengan nomor ID Pelanggan 431001374962 dengan kategori P1 dengan daya sebesar 82500 VA memiliki jumlah tunggakan sebesar Rp 6.104.515..
Data tagihan pembayaran listrik pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang selama tahun 2025 hanya dibayar sampai pada bulan November 2025.dengan rincian,
Januari Rp 5. 621.450
Pebruari Rp 5.621.450
Maret Rp 5.621. 950
April Rp 5.621.950
Mei Rp 5.621.950
Juni Rp 6.016.250
Juli Rp 5.693.329
Agustus Rp 5.621.950
September Rp 6.085.921
Oktober Rp 8.647.112
November Rp 10.288.955
Informasi yang diperoleh media dari sumber terpercaya di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang juga menyebutkan bahwa akibat terjadi pembengkakan pembayaran tagihan Listrik pada buan November 2025 atas pemakaian bulan Oktober 2025, maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang belum dapat membayar tagihan listrik pada bulan Desember 2025.
Alasan belum dibayarnya tagihan listrik disebabkan ketiadaan anggaran karena telah habis terpakai. Untuk itu pihak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang meminta PT PLN (Persero) untuk menjelaskan terkait pembengkakan pembayaran tagihan pada bulan November yang sangat besar. (**/as)















