Sabu Raijua,- Kupangmetro.com – 2 Januari 2026,- Deo Mengarru Kana Kuru, pemangku adat kepercayaan Jingitiu, menyatakan penolakan tegas terhadap pembangunan tambak garam di lokasi Ubahappu yang berada di kecamatan liae Kabupaten sabu Raijua , yang merupakan kawasan sakral untuk melaksanakan ritual kepercayaan Jingitiu. “Saya sangat kecewa terhadap pembangunan yang merusak kawasan ritual, namun apa daya saya tidak paham aturan dan selalu ditindas oleh pihak yang lebih mengutamakan uang dari pada adat dan kepercayaan,” katanya. Menurutnya, Ubahappu adalah tempat untuk berbagai ritual termasuk Raja Uba Dara; pembuatan garam secara tradisional dengan kedula dan akses pelaut menggunakan perahu telah dilarang di lokasi tersebut sejak dahulu sebagai warisan leluhur.
Ama Piga Wadu Rohi, sebagai Kenuhe Ratu Mone Lammi, juga menegaskan penolakan terhadap perusakan Ubahappu. “Tempat ini sangat disakralkan; merusaknya akan menimbulkan musibah besar bagi manusia dan hewan,” ujarnya yang sudah tua. Ia hanya bisa berdoa kepada Deo Ama dan memohon restu leluhur agar anak cucu dapat melanjutkan perjuangan untuk warisan kepercayaan.
Mira Dara alias Rahul Ratu, ketua organisasi kepercayaan Jingitiu, menjelaskan Menjelaskan kepada Media ini kronologi peristiwa: Pada 21 November 2025 pukul 09.00 WITA, ia dihubungi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau lokasi, namun di lapangan dihadapkan oknum yang mencaci maki. Pada 3 Desember 2025, ada pertemuan dengan Sekda Sabu Raijua, perwakilan KKP, dan Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Sabu Raijua, yang menyepakati pembangunan tambak garam di Liae dengan pengecualian kawasan ritual Ubahappu. Namun, pada 18 Desember 2025, terjadi pengusuran di Ubahappu menggunakan alat berat. Pihak KKP dan Sekda menyatakan tidak mengetahui kejadian, sedangkan Plt. Kadis mengaku itu perintah atasan.
Masyarakat adat kemudian mencoba melapor ke Polres Sabu Raijua pada 21 Desember 2025 dengan membawa putusan pengadilan sebagai alas hak, namun laporan ditunda karena perlu koordinasi dengan pemda dan mediasi. Mediasi pada 23 dan 27 Desember 2025 gagal, sehingga pada 30 Desember 2025 mereka secara resmi menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana. Sebelumnya, mereka juga berhasil menghentikan penggusuran oleh PT. NRI. “Kami berharap polres menegakkan hukum tanpa pilih kasih dan akan terus berjuang demi hak-hak tradisional dan kepercayaan yang dilindungi konstitusi,” tutup Mira Dara.
*(Rinto)














