• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dakwaan Korupsi Garam Curah Klien Kami Y.A.A , Korban Sistem Cacat

Admin by Admin
21 Mei 2026
in Hukrim
0
Dakwaan Korupsi Garam Curah Klien Kami Y.A.A , Korban Sistem Cacat
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua – Kupangmetro.com, – 21 Mei 2026 – Dakwaan tindak pidana korupsi yang disandarkan kepada Y. A. A kian lemah dan rapuh seiring berjalannya persidangan. Hal ini ditegaskan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, menyusul kesaksian krusial dari tiga pejabat dan staf internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis (21/5).

Di hadapan Majelis Hakim, mantan Kepala Bidang Industri berinisial Y.K, Bendahara berinisial N.D, serta staf Bidang Industri berinisial N.F, secara terpisah maupun bersama-sama di bawah sumpah menegaskan Y.A.A tidak pernah memberikan uang, barang, janji, atau bentuk suap apa pun demi meloloskan proses jual beli garam curah di wilayah tersebut. Hubungan yang terjalin dinilai murni hubungan bisnis keperdataan, yang justru terjebak dalam tata kelola dan sistem administrasi dinas yang buruk.

Selain menegaskan ketiadaan unsur suap, persidangan hari ini juga membeberkan sejumlah fakta penting serta kelemahan mendasar dalam pengelolaan barang dan dokumen di lingkungan dinas, yang semakin memperkuat posisi pembelaan. Berikut poin-poin penting yang terungkap:

Menurut keterangan N.F, Dokumen Delivery Order (DO) – syarat utama pengeluaran garam dari gudang – memiliki celah keamanan besar dan sangat rawan dipalsukan pihak luar. Hal ini disebabkan lemahnya sistem verifikasi yang diterapkan selama ini.

N.D membenarkan pengelolaan dan pencatatan transaksi bernilai miliaran rupiah dilakukan secara manual tanpa sistem komputerisasi, hanya mengandalkan kuitansi pasar biasa. Sistem ini dinilai sama sederhananya dengan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, sehingga sangat tidak layak untuk pengelolaan aset bernilai besar.

Y.K menerangkan bahwa garam curah secara alami dapat mengalami penyusutan jumlah selama proses penyimpanan maupun pengangkutan. Tim Penasihat Hukum menekankan hal ini krusial, sebab sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat kerugian nyata. Pihak pembelaan berencana menguji ulang metode perhitungan kerugian yang dipakai Jaksa Penuntut Umum berdasar fakta ini.

Pembelaan menduga nama Y. A.A dicantumkan secara sepihak oleh oknum dinas sebagai “Pemilik Barang” dalam Surat Keputusan Aset Barang (SKAB) Nomor 514/375/PM.PTSP.Perindag-SR/X/2018. Hal ini dinilai sebagai upaya menggeser tanggung jawab hukum atas aset daerah dari pihak birokrasi ke pihak luar. “Kami akan buktikan hal ini pada sidang selanjutnya,” tegas tim pembelaan.

Merujuk keterangan saksi berinisial L. S. dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 22 dan 23, seluruh aliran garam diketahui masuk ke gudang di Jawa Tengah atas nama Hj. E, dari CV. Bayu Tirta Samudra. Meski pihak tersebut bersedia bertanggung jawab secara finansial, pihak yang dinilai sebagai penikmat utama aliran barang tersebut justru tidak tercantum dalam berkas perkara.

Saksi Y.K juga menegaskan segala proses mobilisasi garam dari gudang dilakukan murni atas perintah langsung dari Plt. Kepala Dinas saat itu, C F.Y. M.

Menanggapi rangkaian fakta tersebut, Tim Penasihat Hukum menyatakan keterangan saksi hari ini semakin mengunci pembuktian bahwa kliennya bersih dari tuduhan tindak pidana, khususnya unsur suap.

“Fakta sidang hari ini membuktikan jelas klien kami tidak pernah melakukan penyuapan. Fakta teknis penyusutan garam juga menjadi dasar kuat kami mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang diajukan penuntut. Sampai saat ini, terlihat jelas kerugian yang didakwakan murni lahir dari hancurnya sistem administrasi internal dinas itu sendiri,” ujar perwakilan Tim Penasihat Hukum.

Tim pembelaan berencana menghadirkan bukti dan saksi tambahan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 4 Juni 2026, untuk membuktikan dugaan pencatutan nama klien dalam dokumen resmi dinas.

“Kami yakin keterangan saksi dari pihak penuntut nantinya justru akan semakin mempertegas posisi klien kami, yang sejatinya hanyalah korban dari sistem administrasi yang cacat dan tidak tertib,” tambahnya.

Di akhir pernyataan, Tim Penasihat Hukum meminta dukungan dan pengawasan ketat dari rekan media serta masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga sidang lanjutan bulan depan, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Sumber : TIM PENASIHAT HUKUM Y.A.A,
Kantor Hukum TESAR SHAN DEMAS HABA, S.H & PARTNER

*(Rinto)

Previous Post

Perahu Nelayan Tenggelam di Sabu Raijua (Mehara), Satu Orang Meninggal Dunia

Next Post

Sat Samapta Polres Sabu Raijua Amankan Konvoi Kemenangan SDN 4 Juara Futsal

Admin

Admin

Next Post
Sat Samapta Polres Sabu Raijua Amankan Konvoi Kemenangan SDN 4 Juara Futsal

Sat Samapta Polres Sabu Raijua Amankan Konvoi Kemenangan SDN 4 Juara Futsal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Sumba Barat Daya Rayakan HUT ke-19, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Dari Beasiswa hingga Rumah Swadaya, Pemkab SBD Perkuat Program Pro-Rakyat

23 Mei 2026
Sumba Barat Daya Rayakan HUT ke-19, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Sumba Barat Daya Rayakan HUT ke-19, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

23 Mei 2026
Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Daerah, BRI Peduli Salurkan Beasiswa Pendidikan bagi 59 Mahasiswa UNIKA Weetebula

Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Daerah, BRI Peduli Salurkan Beasiswa Pendidikan bagi 59 Mahasiswa UNIKA Weetebula

23 Mei 2026
Babinkamtibmas Polsek Satim Mediasi Perselisihan Antarwarga dengan Penuh Kekeluargaan

Babinkamtibmas Polsek Satim Mediasi Perselisihan Antarwarga dengan Penuh Kekeluargaan

23 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Sumba Barat Daya Rayakan HUT ke-19, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Dari Beasiswa hingga Rumah Swadaya, Pemkab SBD Perkuat Program Pro-Rakyat

23 Mei 2026
Sumba Barat Daya Rayakan HUT ke-19, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Sumba Barat Daya Rayakan HUT ke-19, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

23 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.