Kupangmetro — Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Elisabeth NSB Tukan, SH, LLMĀ menyebut penggunaan bendera Nasional pada Kapal harus berpedoman pada United Nation Convention on Law of the Sea 1982 (Unclos 1982).
“Bendera kapal adalah Bendera Nasional Negara tertentu yang biasanya dikibarkan pada kapal untuk menunjukkan kewarganegaraan atau tanda kebangsaan kapal,” katanya dalam dialog Radio bertajuk Bendera Kapal Dalam Perspektif Hukum Internasional di Radio Suara Kupang, Selasa (10/3/2026).
Dialog Radio yang dipandu penyiar senior Suara Kupang, Shanty Tukan bersama Mercy Latief mengulas soal fungsi penggunaan/pengibaran bendera pada Kapal yang selama ini sering tidak diketahui masyarakat umum.
Menurut Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Undana ini, penggunaan bendera pada kapal yang diatur dalam Unclos 1982 merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur tentang hukum laut.
Namun demikian katanya, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan kapal-kapal untuk memasang atau mengibarkan bendera Negara tertentu pada kapalnya, namun dalam perkembangannya, sudah menjadi kebiasaan Internasional bahwa kapal yang berlayar di laut lepas wajib mengibarkan bendera untuk menunjukkan identitasnya.
“Sebelum adanya Automatic Identification System (AIS), bendera memegang peranan penting dalam menunjukkan identitas kapal.Ā Setiap kapal harus didaftarkan dan tidak boleh sama dengan kapal-kapal lain,” jelanya.
(AIS adalah sistem pelacakan otomatis berbasis radio VHF yang digunakan di dunia maritim untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal secara real-time, red).
Sementara untuk nama kapal adalah identitas dari kapal tersebut, dan bendera kapal menunjukkan kewarganegaraannya. Hal itu ditetapkan dalam pasal 91 UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa āSetiap kapal harus menetapkan persyaratan bagi pemberian kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran kapal di dalam wilayah, dan untuk hak mengibarkan benderanya. Kapal memiliki kebangsaan benderanya secara sah dapat dikibarkan olehnya. Harus ada kaitan yang sungguh-sungguh antara kapal dan benderanya itu.ā
Menurut Elisabeth Tukan atau yang biasa disapa Irma, status hukum kapal yang berlayar di laut dibedakan antara kapal publik dan kapal swasta. Bila di laut lepas, status kapal didasarkan pada prinsip tunduk pada wewenang eksklusif Negara bendera.
“Artinya bahwa tiap Kapal harus mempunyai kebangsaan suatu Negara yang merupakan syarat agar kapal-kapal tersebut dapat memakai bendera Negara tersebut,” tambahnya.
Wewenang Negara bendera lanjut Irma Tukan, dapat dijelaskan dengan menghubungkannya dengan wewenang teritorial suatu Negara di wilayah negaranya. Dengan demikian sebuah kapal yang mengibarkan bendera Negara tertentu dapat diasimilasikan dengan wilayah Negara.
“Kapal dianggap sebagai wilayah terapung wilayah Negara. Karena Negara memiliki wewenang absolute terhadap wilayah negaranya, maka Negara tersebut juga memiliki wewenang terhadap kapal-kapalnya yang berlayar di laut lepas, karena kapal tersebut dianggap sebagai bagian dari wilayah Negara,” ungkapnya.
(Andi Ilham Sulabessy)














