• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Internasional

Bendera Kapal Menunjukkan Kewarganegaraan Atau Tanda Kebangsaan Kapal

Admin by Admin
10 Maret 2026
in Internasional
0
Bendera Kapal Menunjukkan Kewarganegaraan Atau Tanda Kebangsaan Kapal
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Elisabeth NSB Tukan, SH, LLMĀ  menyebut penggunaan bendera Nasional pada Kapal harus berpedoman pada United Nation Convention on Law of the Sea 1982 (Unclos 1982).

“Bendera kapal adalah Bendera Nasional Negara tertentu yang biasanya dikibarkan pada kapal untuk menunjukkan kewarganegaraan atau tanda kebangsaan kapal,” katanya dalam dialog Radio bertajuk Bendera Kapal Dalam Perspektif Hukum Internasional di Radio Suara Kupang, Selasa (10/3/2026).

Dialog Radio yang dipandu penyiar senior Suara Kupang, Shanty Tukan bersama Mercy Latief mengulas soal fungsi penggunaan/pengibaran bendera pada Kapal yang selama ini sering tidak diketahui masyarakat umum.

Menurut Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Undana ini, penggunaan bendera pada kapal yang diatur dalam Unclos 1982 merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur tentang hukum laut.

Namun demikian katanya, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan kapal-kapal untuk memasang atau mengibarkan bendera Negara tertentu pada kapalnya, namun dalam perkembangannya, sudah menjadi kebiasaan Internasional bahwa kapal yang berlayar di laut lepas wajib mengibarkan bendera untuk menunjukkan identitasnya.

“Sebelum adanya Automatic Identification System (AIS), bendera memegang peranan penting dalam menunjukkan identitas kapal.Ā  Setiap kapal harus didaftarkan dan tidak boleh sama dengan kapal-kapal lain,” jelanya.

(AIS adalah sistem pelacakan otomatis berbasis radio VHF yang digunakan di dunia maritim untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal secara real-time, red).

Sementara untuk nama kapal adalah identitas dari kapal tersebut, dan bendera kapal menunjukkan kewarganegaraannya. Hal itu ditetapkan dalam pasal 91 UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa ā€œSetiap kapal harus menetapkan persyaratan bagi pemberian kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran kapal di dalam wilayah, dan untuk hak mengibarkan benderanya. Kapal memiliki kebangsaan benderanya secara sah dapat dikibarkan olehnya. Harus ada kaitan yang sungguh-sungguh antara kapal dan benderanya itu.ā€

Menurut Elisabeth Tukan atau yang biasa disapa Irma, status hukum kapal yang berlayar di laut dibedakan antara kapal publik dan kapal swasta. Bila di laut lepas, status kapal didasarkan pada prinsip tunduk pada wewenang eksklusif Negara bendera.

“Artinya bahwa tiap Kapal harus mempunyai kebangsaan suatu Negara yang merupakan syarat agar kapal-kapal tersebut dapat memakai bendera Negara tersebut,” tambahnya.

Wewenang Negara bendera lanjut Irma Tukan, dapat dijelaskan dengan menghubungkannya dengan wewenang teritorial suatu Negara di wilayah negaranya. Dengan demikian sebuah kapal yang mengibarkan bendera Negara tertentu dapat diasimilasikan dengan wilayah Negara.

“Kapal dianggap sebagai wilayah terapung wilayah Negara. Karena Negara memiliki wewenang absolute terhadap wilayah negaranya, maka Negara tersebut juga memiliki wewenang terhadap kapal-kapalnya yang berlayar di laut lepas, karena kapal tersebut dianggap sebagai bagian dari wilayah Negara,” ungkapnya.

 

(Andi Ilham Sulabessy)

Previous Post

Mulai Tahun 2027 Pelabuhan Wini Akan Disinggahi Kapal Pelni

Next Post

Reses Di Flores Timur, Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin Mendapat Apresiasi Dari Warga Lamawalang

Admin

Admin

Next Post
Reses Di Flores Timur, Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin Mendapat Apresiasi Dari Warga Lamawalang

Reses Di Flores Timur, Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin Mendapat Apresiasi Dari Warga Lamawalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ā© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

Ā© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.