Leopold Therik
Politisi dan Pemerhati Global
Kupangmetro — Hampir tiga puluh tahun sejak Kota Kupang dimekarkan dari Kabupaten Kupang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996, satu persoalan fundamental masih menggantung dan terus dibiarkan membusuk yakni menyangkut penyerahan aset daerah. Ini bukan sekadar konflik administrasi antarpemerintah daerah. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menegakkan hukum, kegagalan otonomi daerah, dan bentuk pengingkaran sistematis terhadap hak Kota Kupang sebagai daerah otonom.
Faktanya sederhana namun telanjang. Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan secara fisik berada di wilayah administratif Kota Kupang, tetapi hingga kini belum seluruhnya diserahkan. Lebih jauh, muncul wacana penjualan aset-aset tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dengan dalih masih tercatat sebagai barang milik daerah kabupaten.
Jika ini benar-benar dilakukan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika pemerintahan, melainkan pembangkangan terbuka terhadap hukum nasional.
Regulasi soal ini 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙪𝙡𝙩𝙞𝙩𝙖𝙛𝙨𝙞𝙧. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 secara tegas mewajibkan pemerintah daerah induk wajib menyerahkan seluruh aset kepada daerah otonom baru. Penyerahan dilakukan bertahap dan harus selesai paling lambat lima tahun sejak peresmian DOB. Kota Kupang diresmikan tahun 1996. Artinya, tenggat hukum penyerahan aset telah lewat lebih dari dua dekade.
Bahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 juga mengamanatkan agar penyerahan barang milik daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan daerah baru. Dengan demikian tidak ada klausul “jika berkenan”. Artinya tidak ada ruang bagi tawar-menawar politik. Keputusan ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah induk.
Maka pertanyaannya bukan lagi: boleh atau tidak aset dijual? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa aset itu masih berada di tangan Kabupaten Kupang?
Yang membuat perkara ini semakin politis adalah fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang tidak sepenuhnya konsisten. Sebagian aset telah diserahkan: jalan-jalan kabupaten di wilayah Kota Kupang kini dikelola sebagai jalan kota; tanah-tanah yang dipakai untuk kantor pemerintahan Kota Kupang telah diakui sebagai milik kota. Artinya, prinsip penyerahan aset diakui. Namun aset tertentu yang bernilai ekonomi dan strategis tetap dipertahankan.
Disinilah aroma kekuasaan tercium tajam. Pemerintah Kabupaten Kupang dari masa pemerintahan sebelumnya bahkan sampai pemerintahan saat ini juga masih menahan aset yang nota bene adalah milik negara di wilayah Kota Kupang, bahkan merencanakan untuk menjual barang milik negara tanpa melalui kajian hukum.
Pada hakikatnya adalah menarik manfaat fiskal dari wilayah yang secara politik dan administratif sudah bukan kewenangan Kabupaten Kupang adalah suatu bentuk praktik kolonialisasi administrasi gaya baru. Itu bukan praktik otonomi.
Dalih bahwa aset tersebut adalah “barang milik negara” justru memperberat posisi pemerintah kabupaten. Karena sebagai barang milik negara, pengelolaannya harus tunduk pada tujuan publik dan kerangka hukum nasional. Negara tidak pernah merancang pemekaran daerah agar daerah induk dapat menjual warisan yang seharusnya menjadi modal hidup daerah baru.
Lebih serius lagi, tindakan menjual aset yang secara hukum seharusnya sudah diserahkan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga hukum. Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi berupa teguran, pembatalan kebijakan daerah, bahkan penghentian sementara kepala daerah apabila melanggar kewajiban hukum.
Namun hingga kini, negara tampak memilih diam. Sebagai politisi dan pemerhati global, saya melihat ini sebagai kegagalan struktural tata kelola otonomi daerah di Indonesia. Negara terlalu sering menyerahkan konflik antardaerah kepada “kesepakatan lokal”, padahal ini adalah urusan hukum publik. Ketika negara absen, kekuasaan lokal yang dominan akan selalu menang, dan daerah yang lebih lemah akan terus dirugikan.
Lalu apa jalan keluar yang adil dan masuk akal?
Pertama, pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri harus turun tangan secara tegas, bukan sebagai mediator netral, tetapi sebagai penegak regulasi. Audit aset bersama harus dilakukan, dengan prinsip lokasi, fungsi, dan sejarah pemanfaatan sebagai dasar utama, bukan sekadar pencatatan administratif.
Kedua, seluruh aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di wilayah Kota Kupang dan digunakan atau berpotensi digunakan untuk pelayanan publik wajib diserahkan tanpa syarat kepada Pemerintah Kota Kupang. Ini bukan konsesi, ini pemenuhan hukum.
Ketiga, untuk aset tertentu yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan tidak digunakan langsung untuk pelayanan publik, dapat dirancang skema win-win solution: misalnya kerja sama pemanfaatan terbatas dengan bagi hasil sementara, atau kompensasi fiskal satu kali yang disepakati dan disahkan oleh pemerintah pusat. Namun prasyaratnya jelas: status kepemilikan harus lebih dulu diserahkan kepada Kota Kupang.
Keempat, segala rencana penjualan aset harus dihentikan sampai status hukum aset tersebut benar-benar clear dan sesuai regulasi nasional. Menjual aset dalam kondisi sengketa adalah tindakan gegabah yang berpotensi melahirkan konflik hukum berkepanjangan.
Otonomi daerah tidak boleh dipraktikkan setengah hati. Kota Kupang bukan daerah administratif kelas dua. Ia adalah daerah otonom dengan hak penuh atas wilayah dan sumber dayanya. Menahan asetnya berarti menahan masa depannya.
Jika negara terus membiarkan ini, maka otonomi daerah bukan lagi instrumen keadilan, melainkan alat ketidakadilan yang dilegalkan.
Otonomi daerah yang kuat membutuhkan dukungan penuh dalam pengelolaan aset, karena aset adalah manifestasi dari ketegangan yang harus segera diatasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi mensejahterakan masyarakat.














