Kupangmetro — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VII Kupang, melalui Tim Gabungan Pengamanan Kodaeral VII bersama KP3 Pelabuhan Tenau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis moke dari Pulau Sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Kupang.
Upaya penggagalan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim pengamanan Pelabuhan Tenau terkait adanya pengiriman minuman keras tanpa dokumen resmi melalui jalur laut dengan menggunakan kapal Cantika Express 9C.
Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan pemeriksaan Kapal saat sandar di dermaga Pelabuhan Tenau.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan Pengamanan memukan adanya muatan berupa sejumlah Jirigen yang berisi minuman keras tradisional jenis moke dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Seperti yang dikutip dari akun instgram Kodaeral VII, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan Kodaeral VII TNI AL Kupang bersama KP3, Tim Gabungan langsung mengamankan barang bukti bersama pemilik barang di Markas Kodaeral VII ‘Uis Neno Nokan Kit’ Kupang guna menjalani proses hukum sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa minuman keras tradisional jenis moke sebanyak 815 liter, terdiri dari 20 jerigen berukuran 35 liter dengan total 700 liter dan 23 jerigen berukuran 5 liter dengan total 115 liter dengan nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp36.675.000.
Keberhasilan ini menegaskan kesiapsiagaan Kodaeral VII ‘Uis Neno Nokan Kit Kupang’ dalam memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di laut.
Sinergitas antar instansi yang solid menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
(Dispen Kodaeral VII Kupang)















