Kupangmetro — Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi NTT Daud Mboeik dan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang terlibat adu mulut hingga nyaris adu jotos.
Pertengkaran antara kedua pihak tersebut terjadi di ruang kerja Kadis Nakertrans Kota Kupang pada Selasa 17 Maret 2026 yang dipicu oleh kesalahpahaman terkait tidak ditandatanganinya surat keabsahan organisasi yang diajukan oleh Daud Mboeik selaku Ketua SBSI NTT.
Menurut Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, alasan pihaknya menolak menandatangani surat yang diajukan oleh Ketua SBSI NTT karena sesuai aturan yang berlaku, sebelum surat yang diajukan tersebut ditandatangani maka terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi oleh Dinas Nakertrans.
Dalam surat yang diajukan SBSI Provinsi NTT ke Dinas Nakertrans tercantum sejumlah nama-nama orang yang telah masuk sebagai anggota SBSI NTT.
Namun untuk membuktikan bahwa benar nama-nama tersebut adalah karyawan atau pekerja pada perusahaan harus dilakukan verifikasi agar membuktikan bahwa benar orang-orang yang namanya tercantum sebagai anggota SBSI adalah karyawan atau pekerja pada perusahaan.
Dalam surat permohonan keabsahan yang diajukan SBSI Provinsi NTT untuk mendapat tanda tangan Kadis Nakertrans Kota Kupang tercatat kurang lebih sebanyak 147 orang buruh yang telah bergabung dalam SBSI Provinsi NTT.
“Jangan-jangan yang bersangkutan hanya memasukan nama-nama orang sebagai anggota organisasi buruh,” ungkap Thomas Dagang.
Untuk itu kata Thomas Dagang, pihaknya tidak akan menandatangani sebelum dilakukan ferivikasi data terkait nama dan tempat bekerja dari anggota SBSI NTT. “Semua harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Thomas Dagang.
(Andi Ilham Sulabessy)















