Kupangmetro — Universitas Nusa Cendana (Undana) bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi melaunching Pusat Studi Kepolisian yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama strategis.
Penadatanganan Perjanjian Kerja Sama Pusat Studi Kepolisian yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda NTT pada Senin 16 Maret 2026 tersebut menjadi babak baru dalam hubungan kolaborasi antara dunia Akademik dan Kepolisian dalam mengawal transformasi penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Rektor Undana, Prof. Jefri Bale menyebut, Undana sebagai lembaga pemikir siap mendukung visi Smart Policing dalam mewujudkan Kepolisian yang profesional, moderen dan terpercaya melalui riset ilmiah.
“Pusat Studi Kepolisian ini dirancang untuk menjembatani kebijakan operasional Polri dengan standar akademik tinggi guna memastikan setiap langkah penegakan hukum selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer,” ujar Prof. Jefri Bale seperti yang disampaikan juru bicara Undana, Ollien Manggol melalui siaran pers.

Melalui integrasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, PSK Undana akan fokus pada pengembangan kapasitas SDM Polri yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern. Selain itu, pusat studi ini akan membantu Polri dalam melakukan analisis kebijakan hukum dan sosial yang prediktif serta proaktif, guna memberikan pelayanan publik prima bagi masyarakat NTT.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Undana juga menyampaikan pesan toleransi kepada masyarakat NTT dengan memberikan ucapan selamat menjalankan Ibadah Puasa dan menyongsong Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim, serta ucapan selamat menyongsong Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu. “Semangat keberagaman ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bumi Flobamora,” ungkap Prof. Jefri.
Prof. Jefri Bale, kata juru bicara Undana, Ollien Manggol, kerja sama yang dilakukan Polda NTT bersama Undana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan program kerja nyata, termasuk penyusunan draf kebijakan strategis dan seminar riset keamanan wilayah untuk mendukung stabilitas pembangunan berkelanjutan di NTT.
Menurut juru bicara Undana, Ollien Manggol, Pembentukan Pusat Studi Kepolisian tersebut merupakan implementasi langsung dari Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/37/I/Huk.2.3./2026.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pusat Studi Kepolisian antara Undana dan Polda NTT juga dihadiri delegasi strategis Undana, antara lain Plt. Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama (BPKS) serta Koordinator Pusat Layanan Legal Drafting dan Anti Korupsi LP2M dan Sub Koordinator Humas Undana.
(Siaran Pers Undana)














