Sabu Raijua, -Kupangmetro.com.- Senin 9 Maret 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua menggelar kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada para pelajar di Kecamatan Sabu Barat,Â
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 13.30 WITA ini dilaksanakan di Lapangan Apel SMA Negeri 1 Sabu Barat serta di selasar SMK Negeri 1 Sabu Barat. Sosialisasi tersebut diikuti ratusan siswa sebagai upaya memberikan edukasi hukum sejak dini kepada generasi muda.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H, didampingi Kanit Idik II Tipiter IPDA Imanuel R. Y. Boling, S.H, Kanit Idik IV PPA bersama anggota, perwakilan guru SMA Negeri 1 Sabu Barat Ory Mena, S.Sos, serta Plh. Kepala SMK Negeri 1 Sabu Barat Deby Desembri Bobi, S.Pd.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 700 pelajar, terdiri dari kurang lebih 500 siswa SMA Negeri 1 Sabu Barat dan sekitar 200 siswa SMK Negeri 1 Sabu Barat.
Dalam penyampaiannya, Kasat Reskrim menjelaskan berbagai ketentuan hukum terkait perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 17 Tahun 2017, serta UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Materi yang disampaikan mencakup pengertian anak menurut hukum, batasan usia anak, hak dan kewajiban anak, serta tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan kepada anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Para siswa juga diberikan pemahaman tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak, ancaman pidana bagi pelaku, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban.
Selain itu, pemateri juga menjelaskan mengenai praktik perdagangan manusia (human trafficking), termasuk kemungkinan anak-anak menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Para siswa terlihat antusias dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada pemateri, terutama terkait cara melaporkan kasus pelecehan seksual maupun ada ancaman dari pihak2 yg berkaitan dgn Pelaku Tindak Pidana yg dialami oleh Anak, perlindungan hukum bagi anak, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila mereka mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang merugikan.
Untuk mempermudah akses pelaporan, Kasat Reskrim juga memberikan nomor kontak kepada para siswa agar mereka dapat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, pelecehan, maupun kejahatan lain yang merugikan mereka.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. Para guru menyampaikan apresiasi atas kegiatan edukatif yang dinilai sangat bermanfaat bagi para pelajar.
Ke depan, pihak kepolisian berencana melanjutkan kegiatan serupa di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Sabu Raijua agar semakin banyak pelajar yang memahami hak, perlindungan hukum, serta bahaya tindak pidana perdagangan orang, ujar IPTU Defrorintus .
*(Rinto)















