Kupangmetro — Dugaan korupsi perjalanan Dinas di lembaga DPRD Kota Kupang periode 2019-2023 bakal akan terus ditindaklanjuti karena saat ini telah dalam proses penyelidikan oleh aparat Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Seperti yang dilansir dari media online okenusra.com edisi Selasa 25 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede menegaskan akan tetap memproses setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi perjalanan dinas yang terjadi di DPRD Kota Kupang periode 2019-2023 lalu.
Komitmen Kejaksaan untuk memproses setiap perbuatan tindak pidana Korupsi khususnya yang terjadi dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan amanah yang diberikan rakyat Indonesia kepada Lembaga Kejaksaan sehingga aparat Kejaksaan tidak akan main-main terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Komitmen Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi bukan slogan semata. Hal itu dibuktikan dengan telah dipanggilnya Sekertaris DPRD Kota Kupang Maria Dolores Rita Haryani oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dimintai keterangan.
“Iya benar. Saat ini tim penyelidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan (Lid) atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019 – 2023,” kata Shirley Manutede, Selasa 25 November 2025, seperti yang dikutip dari okenusra.com.
Selain telah memanggil Sekertaris DPRD Kota Kupang Maria Dolores Rita Haryani, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang juga telah memanggil pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2023.
Sementara itu Sekertaris DPRD Kota Kupang Maria Dolores Rita Haryani yang hendak dikonfirmasi terkesan selalu menghindar dengan alasan sibuk dengan pekerjaan melayani anggota DPRD Kota Kupang.
Â
(Andi Ilham Sulabessy)















