• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berkas Korupsi Dana Desa Halla Padji Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Admin by Admin
19 November 2025
in Hukrim, News
0
Berkas Korupsi Dana Desa Halla Padji Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
0
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua, NTT – Kupangmetro.com,-19/11/2025,-  Polres Sabu Raijua mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae. Berkas perkara kedua tersangka, Kepala Desa dan Bendahara Desa Halla Paji, telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P,  M.H,  melalui Kasi Humas I Made Subrata, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 10 Juli 2024. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2.125.145.976 dan tahun 2020 sebesar Rp 1.823.834.976.

IPTU Defrorintus, M  Wee,  S.H., yang memimpin tim penyidik, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Kepala Desa Halla Padji Wadu Ludji dan Bendahara Desa Kristofel Hidi Hina, diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan desa, justru dicairkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 309.321.021,” tegas IPTU Defrorintus, M Wee.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua menyatakan bahwa kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. “Malam ini juga tangal 19/11/2025 pukul 20:25 Wita, kedua tersangka akan diantarkan ke Kupang melalui jalur laut untuk proses pelimpahan,” ujarnya.

Meskipun selama proses penyidikan kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif, mereka akan segera menghadapi persidangan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan pada 20 November 2025.

Tim penyidik yang terdiri dari IPTU Deflorintus M. Wee, AIPTU Thobias A. Ranga Nguru, Bripka Jeremias Simba, dan Brigpol Danny Idin, berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Sabu Raijua. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagai kunci utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

*(Rinto)

Previous Post

Kejari Sabu Sita Rp30 Juta dari Direktur PT. TJL Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Mesin Pabrik Rumput Laut

Next Post

RSUD S.K. Lerik Melayani Dengan Kasih

Admin

Admin

Next Post
RSUD S.K. Lerik Melayani Dengan Kasih

RSUD S.K. Lerik Melayani Dengan Kasih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Antisipasi Aksi Coret Seragam Pada Kelulusan SD Dan SMP, Pemkot Kupang Keluarkan Surat Penegasan

11 Mei 2026
Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

11 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.