Sabu Raijua, NTT – Kupangmetro.com,-19/11/2025,- Polres Sabu Raijua mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae. Berkas perkara kedua tersangka, Kepala Desa dan Bendahara Desa Halla Paji, telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P, M.H, melalui Kasi Humas I Made Subrata, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 10 Juli 2024. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2.125.145.976 dan tahun 2020 sebesar Rp 1.823.834.976.
IPTU Defrorintus, M Wee, S.H., yang memimpin tim penyidik, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Kepala Desa Halla Padji Wadu Ludji dan Bendahara Desa Kristofel Hidi Hina, diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan desa, justru dicairkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 309.321.021,” tegas IPTU Defrorintus, M Wee.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua menyatakan bahwa kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. “Malam ini juga tangal 19/11/2025 pukul 20:25 Wita, kedua tersangka akan diantarkan ke Kupang melalui jalur laut untuk proses pelimpahan,” ujarnya.
Meskipun selama proses penyidikan kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif, mereka akan segera menghadapi persidangan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dijadwalkan pada 20 November 2025.
Tim penyidik yang terdiri dari IPTU Deflorintus M. Wee, AIPTU Thobias A. Ranga Nguru, Bripka Jeremias Simba, dan Brigpol Danny Idin, berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Sabu Raijua. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagai kunci utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
*(Rinto)















