Kupangmetro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang menunjukkan kinerja positif dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Melalui berbagai inovasi dan penegakan aturan yang efektif, realisasi pendapatan dari retribusi parkir yang dikelolah Dinas Perhubungan terus menunjukan peningkatan yang signifikan. Pendapatan dari parkir menjadi salah satu pilar penting dalam pembiayaan pembangunan Kota Kupang.
Penerimaan PAD memang bukan berasal dari parkir semata, namun juga berasal dari beberapa sumber seperti dari pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) yang turut menopang pendapatan daerah dari Dinas Perhubungan.
“Pencapaian ini tidak lepas dari strategi yang diterapkan, termasuk peningkatan pengawasan di lapangan dan digitalisasi sistem pembayaran untuk meminimalisir kebocoran retribusi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernardinus Mere.
Peningkatan Signifikan dari Sektor Uji KIR
Salah satu penyumbang terbesar adalah sektor uji KIR. Dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pentingnya keselamatan berkendara dan ketaatan terhadap regulasi, jumlah kendaraan yang menjalani pengujian berkala terus bertambah.
Setiap retribusi yang dibayarkan oleh wajib retribusi, baik itu dari parkir maupun uji KIR, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang, melalui Dinas Perhubungan teus berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang terkumpul dipastikan masuk ke kas daerah dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, Dinas Perhubungan optimis dapat terus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD di tahun-tahun mendatang.
Retribusi Parkir Kontribusi Nyata Dinas Perhubungan bagi Pembangunan Kota Kupang
Pengelolaan retribusi parkir merupakan salah satu pilar penting dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai agenda pembangunan kota.
Dalam beberapa tahun terakhir, Dishub Kota Kupang secara konsisten menunjukkan kinerja positif dalam menghimpun pendapatan dari sektor ini. Data realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir khusus menunjukkan tren yang menggembirakan.
Data Dinas Perhubungan Kota Kupang menyebutkan, Tahun 2025 target pendapatan yang berasal dari Retribusi Parkir umum ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.000. Dari target pendapatan tersebut, pada Triwulan pertama atau Maret 2025 realisasi pendapatan tercatat Rp 747.137.000 atau sekitar 24,98 persen dari target. Dan pada 17 Oktober 2025 realisasinya tercatat sekitar 83,58 persen. Dan pada 4 November 2025, sudah mencapai Rp 2.656.123.200, atau 88,54 persen. Sedangkan pada 10 November 2025 diumumkan realisasi pendapatan dari parkir umum telah mencapai Rp 2.731.906.000 atau 91,06 persen dari target.”Artinya pada akhir tahun 2025 target pendapatan dari parkir umum bisa mencapai 100 persen,” ungkap Mere.
Transparansi dan Akuntabilitas Menuju Target Ambisius
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi yang ada dengan terus menggenjot retribusi parkir dengan pengawasan yang lebih ketat, pembinaan terhadap juru parkir, serta menggali potensi di titik-titik strategis.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada pencapaian angka, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan dan transparansi pengelolaan. Dishub Kota Kupang menyadari pentingnya akuntabilitas publik, dimana setiap rupiah yang terkumpul harus jelas peruntukannya.
Manfaat Langsung untuk Warga Kota
Pendapatan dari retribusi parkir ini memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat. Dana yang terkumpul disalurkan kembali untuk berbagai program, antara lain, Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, yakni untk memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi seluruh pengguna jalan; Peningkatan fasilitas publik termasuk perbaikan trotoar dan penerangan jalan; serta Optimalisasi layanan transportasi umum yakni dengan mendukung sistem transportasi yang lebih efisien dan nyaman; dan Penataan tata ruang kota yakni mengurangi kesemrawutan perparkiran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Keberhasilan pengelolaan retribusi parkir tidak lepas dari peran serta dan kesadaran masyarakat Kota Kupang dengan membayar retribusi parkir secara sah (Melalui karcis resmi atau sistem digital, red).
Dengan kesadaran tersebut masyarakat secara langsung ikut berkontribusi dalam memperkuat dan mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.
(Andi Ilham Sulabessy/ADV)















