Kupang, inihari.co- Tim penasihat hukum tersangka Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos., menegaskan bahwa proses hukum terhadap klien mereka semestinya dihentikan apabila dua petunjuk wajib dari kejaksaan belum dipenuhi oleh penyidik Polda NTT. Mereka menilai kelanjutan penyidikan tanpa pemenuhan petunjuk tersebut akan melanggar ketentuan hukum acara pidana dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Ketua tim hukum, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara Mokrianus telah berulang kali dikembalikan dari jaksa peneliti ke penyidik Polda NTT, namun substansi petunjuk yang diminta belum juga dipenuhi. “Berkas ini sudah bolak-balik lebih dari lima kali, tapi dua petunjuk pokok dari jaksa masih belum dilengkapi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Petunjuk pertama, kata Rian, mewajibkan penyidik melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak dan pelapor di bawah pengawasan dokter jiwa independen di Bali. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk menjamin obyektivitas dan kualitas hasil analisis psikologis dalam perkara yang melibatkan anak.
Sementara petunjuk kedua meminta pelapor, Anggi Widodo, menyerahkan bukti berupa print out rekening koran sebagai bagian dari pembuktian. “Kedua petunjuk itu bersifat wajib, bukan pilihan,” tegas Rian.
Menurut Rian, hingga kini pelapor diketahui belum memenuhi kedua arahan tersebut. Berdasarkan pemberitaan di wartatimor.com pada Oktober lalu, pelapor bahkan menolak menjalani pemeriksaan psikologi lanjutan di Bali serta enggan memberikan salinan rekening koran kepada penyidik.
Ia menegaskan bahwa Pasal 113 KUHAP menyebut secara eksplisit bahwa petunjuk dari jaksa peneliti wajib dipenuhi sebelum berkas dikirim kembali. “Istilah ‘wajib’ dalam hukum bersifat imperatif. Artinya, tidak ada ruang untuk diabaikan,” ujar Rian.
Jika penyidik tetap memproses berkas tanpa pemenuhan dua petunjuk tersebut, lanjutnya, maka secara hukum seharusnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Tanpa pemenuhan petunjuk, proses hukum ini tidak sah. Itu perintah undang-undang,” katanya.
Rian mengaku pihaknya mengantongi informasi mengenai adanya tekanan dari pihak tertentu agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21) tanpa melengkapi kekurangan yang telah disoroti kejaksaan. “Kalau tekanan ini benar terjadi, berarti penegakan hukum sudah keluar dari koridornya dan menjurus pada kriminalisasi,” ujarnya.
Tim hukum juga menilai dua petunjuk tersebut berkaitan langsung dengan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemeriksaan psikologi forensik yang independen, kata Rian, menjadi kunci untuk menilai kondisi emosional anak setelah hak asuh mereka dialihkan kepada Mokrianus melalui putusan Pengadilan Tinggi.
“Kalau pengadilan sudah menetapkan hak asuh di tangan ayah, maka pemeriksaan psikologi justru penting untuk menilai kesejahteraan anak secara objektif,” tuturnya. Ia menambahkan, tim hukum bahkan bersedia menanggung seluruh biaya pemeriksaan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Rian menegaskan, jika berkas tetap dinyatakan lengkap tanpa memenuhi dua petunjuk wajib tersebut, pihaknya akan melaporkan penyidik ke Mabes Polri dan jaksa peneliti jika terbukti menerima tekanan. “Kami tidak sekadar membela klien, tapi membela asas due process of law,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pengabaian terhadap dua petunjuk yang bersifat wajib akan menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan. “Kalau hukum bisa ditawar dengan tekanan, maka keadilan hanya akan jadi formalitas,” pungkas Rian Van Frits Kapitan. (Yantho Sulabessy Gromang)















