• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tim Hukum Desak Proses Hukum Mokrianus Lay Dihentikan Jika Dua Petunjuk Jaksa Tak Dipenuhi

Admin by Admin
7 November 2025
in Hukrim, Seputar NTT
0
Tim Hukum Desak Proses Hukum Mokrianus Lay Dihentikan Jika Dua Petunjuk Jaksa Tak Dipenuhi

Kuasa Hukum dari Mokrianus Imanuel Lay

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, inihari.co- Tim penasihat hukum tersangka Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos., menegaskan bahwa proses hukum terhadap klien mereka semestinya dihentikan apabila dua petunjuk wajib dari kejaksaan belum dipenuhi oleh penyidik Polda NTT. Mereka menilai kelanjutan penyidikan tanpa pemenuhan petunjuk tersebut akan melanggar ketentuan hukum acara pidana dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Ketua tim hukum, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara Mokrianus telah berulang kali dikembalikan dari jaksa peneliti ke penyidik Polda NTT, namun substansi petunjuk yang diminta belum juga dipenuhi. “Berkas ini sudah bolak-balik lebih dari lima kali, tapi dua petunjuk pokok dari jaksa masih belum dilengkapi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Petunjuk pertama, kata Rian, mewajibkan penyidik melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak dan pelapor di bawah pengawasan dokter jiwa independen di Bali. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk menjamin obyektivitas dan kualitas hasil analisis psikologis dalam perkara yang melibatkan anak.

Sementara petunjuk kedua meminta pelapor, Anggi Widodo, menyerahkan bukti berupa print out rekening koran sebagai bagian dari pembuktian. “Kedua petunjuk itu bersifat wajib, bukan pilihan,” tegas Rian.

Menurut Rian, hingga kini pelapor diketahui belum memenuhi kedua arahan tersebut. Berdasarkan pemberitaan di wartatimor.com pada Oktober lalu, pelapor bahkan menolak menjalani pemeriksaan psikologi lanjutan di Bali serta enggan memberikan salinan rekening koran kepada penyidik.

Ia menegaskan bahwa Pasal 113 KUHAP menyebut secara eksplisit bahwa petunjuk dari jaksa peneliti wajib dipenuhi sebelum berkas dikirim kembali. “Istilah ‘wajib’ dalam hukum bersifat imperatif. Artinya, tidak ada ruang untuk diabaikan,” ujar Rian.

Jika penyidik tetap memproses berkas tanpa pemenuhan dua petunjuk tersebut, lanjutnya, maka secara hukum seharusnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Tanpa pemenuhan petunjuk, proses hukum ini tidak sah. Itu perintah undang-undang,” katanya.

Rian mengaku pihaknya mengantongi informasi mengenai adanya tekanan dari pihak tertentu agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21) tanpa melengkapi kekurangan yang telah disoroti kejaksaan. “Kalau tekanan ini benar terjadi, berarti penegakan hukum sudah keluar dari koridornya dan menjurus pada kriminalisasi,” ujarnya.

Tim hukum juga menilai dua petunjuk tersebut berkaitan langsung dengan asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemeriksaan psikologi forensik yang independen, kata Rian, menjadi kunci untuk menilai kondisi emosional anak setelah hak asuh mereka dialihkan kepada Mokrianus melalui putusan Pengadilan Tinggi.

“Kalau pengadilan sudah menetapkan hak asuh di tangan ayah, maka pemeriksaan psikologi justru penting untuk menilai kesejahteraan anak secara objektif,” tuturnya. Ia menambahkan, tim hukum bahkan bersedia menanggung seluruh biaya pemeriksaan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Rian menegaskan, jika berkas tetap dinyatakan lengkap tanpa memenuhi dua petunjuk wajib tersebut, pihaknya akan melaporkan penyidik ke Mabes Polri dan jaksa peneliti jika terbukti menerima tekanan. “Kami tidak sekadar membela klien, tapi membela asas due process of law,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pengabaian terhadap dua petunjuk yang bersifat wajib akan menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan. “Kalau hukum bisa ditawar dengan tekanan, maka keadilan hanya akan jadi formalitas,” pungkas Rian Van Frits Kapitan. (Yantho Sulabessy Gromang)

Tags: Mokrianus Imanuel LayRian Van Frits Kapitan
Previous Post

Lembaga JF Course Gelar Program Kursus Bahasa Inggris Di 12 Gereja Dan Teken MOU Bersama 12 PPA

Next Post

Bantuan Sosial Merupakan Wujud Kehadiran Pemerintah Kota Kupang Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Admin

Admin

Next Post
Bantuan Sosial Merupakan Wujud Kehadiran Pemerintah Kota Kupang  Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bantuan Sosial Merupakan Wujud Kehadiran Pemerintah Kota Kupang Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

1 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

1 Mei 2026
Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

30 April 2026
Aturan Masuk Makkah Diperketat, PPIH Imbau Jemaah Haji Terapkan “Buddy System”

Aturan Masuk Makkah Diperketat, PPIH Imbau Jemaah Haji Terapkan “Buddy System”

30 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

1 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

1 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.