Sabu Raijua, Kupangmetro.com,- 30 September 2025 – Polres Sabu Raijua melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Defrorintus M. Wee, S.H., didampingi pihak Kejaksaan Kab. Sabu Raijua, KBO Sat Reskrim Ipda Subur Gunawan, S.H., anggota Sat Reskrim, serta Kapolsek Sabu Timur Ipda Daniel Fia, S.Pd. beserta jajaran.
Rekonstruksi yang dilaksanakan pada pukul 09:00 Wita ini menampilkan 16 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 16 September 2025. Kasus ini melibatkan seorang paman berinisial L.R. (39) yang tega menghabisi nyawa keponakannya, J.H. (17 tahun 9 bulan), seorang siswa SMA.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan semua fakta dan bukti sesuai dengan kejadian sebenarnya. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Kasat Reskrim IPTU Defrorintus M. Wee, S.H.
Proses rekonstruksi berjalan lancar dan aman dengan pengamanan ketat dari anggota Polres Sabu Raijua dan Polsek Sabu Timur. Masyarakat setempat juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Diharapkan, rekonstruksi ini dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait dan mempercepat penyelesaian kasus sesuai hukum yang berlaku.
*(Rinto)















