Kupangmetro — Kelompok nelayan dan pengusaha perikanan Kota Kupang yang terdiri dari Nelayan Oeba dan Tenau siap menggelar aksi protes ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 2 Oktober 2025.
Rencana aksi para nelayan dan pengusaha perikanan Kota Kupang ini dipicu adanya Peraturan Gubernur NTT Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah yang dinilai memberatkan pengusaha dan nelayan terutama terkait sewa lahan.
Harga sewa lahan berdasarkan Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 sebesar Rp 75.000 per meter per tahun. Harga ini menurut para nelayan dan pengusaha sangat memberatkan karena berdasarkan Perda NTT Nomor 1 Tahun 2024 hanya sebesar Rp 25.000 per meter per Tahun. Artinya ada kenaikan yang signifikan dari harga sewa sebelumnya yakni sebesar 300 persen.
Namun jika dihitung secara riil kenaikan tersebut masih diambang wajar karena bila dihitung pendapatan retribusi hanya sebesar Rp 205 per meter per hari.
Para nelayan dan pengusaha perikanan Kota Kupang ini juga menduga, terbitnya Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang ditanda tangani Gubernur Melki Laka Lena tanggal 1 Agustus 2025 dipengaruhi oleh pernyataan Sekertaris Komisi 2 DPRD NTT Junaidin kepada DKP NTT saat Rapat Dengar Pendapat pada 29 Juli 2025 untuk menaikan target PAD.
Dalam akun media sosial tiktok Junaidin yang diunggah pada 29 Juli 2025, Sekertaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ini meminta DKP Provinsi NTT untuk menggenjot PAD dari sektor Kelautan dan Perikanan.
Terhadap upaya peningkatan PAD dari sektor Kelautan dan Perikanan, salah seorang warga Kota Kupang menilai itu menjadi penting apalagi negara saat ini dalam masa efisiensi.
Menurutnya kalau peningkatan PAD dengan cara yang dalam batasan wajar seperti yang sekarang ini terjadi di PPI Oeba, maka itu dinilai pantas karena hitungannya kalau 75 ribu dibagi 365 hari, maka per hari cuma Rp 205.
“Penghasilan dari penyewa lahan di situ satu hari bisa lebih dari 1 juta Rupiah. Masa harus tolak hanya gara-gara 205 Rupiah?” ungkapnya.
Sedangkan dengan meningkatnya PAD katanya maka berarti dengan sendirinya akan terjadi peningkatan pelayanan serta peningkatan mutu di dalam PPI Oeba. (as)














