Kupangmetro — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kinerja Bank NTT atas upaya menjalin kerjasama dengan Bank Jatim terkait kerjasama Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD NTT dengan Bank NTT yang berlangsung di ruang rapat Komisi, Selasa (11/3/2025) dipimpin Ketua Komisi Yohanes De Rosasri dan didampingi Wakil Ketua Refafi Gah dan Sekertaris Komisi Yohanis Rumat.
Ketua Komisi III Yohanes De Rosari menyatakan, secara kelembagaan, DPRD NTT melalui Komisi III merasa puas dengan capaian kerja bank NTT yang pada tahun 2024 memperoleh laba bersih sebesar 50 persen.
Selain itu Komisi III juga mendorong Bank NTT untuk mengoperasionalkan kembali kantor cabang Bank NTT di Surabaya. “Karena ini kerjasama dengan Bank Jatim sehingga kantor cabang bank NTT harus dibuka agar proses Perbankan dapat berjalan dengan baik”, kata De Rosari.
“Untuk kerjasama dengan Bank Jatim bisa mencapai 5 sampai 7 tahuntergantung dari kesiapan Pemerintah Provinsi selaku Pemegang Saham Pengendali”, kata De Rosari.
Komisi III DPRD Provinsi NTT kata De Rosari juga menekankan soliditas internal bank NTT, baik pimpinan maupun staf harus ada soliditas dan kerja sama yang baik, serta mendorong Bank NTT untuk membangun kerjasama dengan Bupati dan Walikota di 22 Kabupaten Kota guna memenuhi modal inti minimum yang kekurangannya sebesar Rp 595 Miliar.
Menurut De Rosari, penyertaan modal Bank Jatim sesuai dengan Shareholder Agreement (SHA) atau Perjanjian Pemegang Saham diperkirakan sebesar Rp 100 Miliar yang sudah ditanda tangani dalam kontrak Agreement atau kesepakatan bersama antara Bank NTT dan Bank Jatim.
Bank Jatim sebagai Bank induk KUB yang menjamin bank NTT merupakan penanggung jawab utama dalam KUB tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan PJOK nomor 12 tahun 2021, bahwa Bank NTT harus ber-KUB dengan Bank Jatim, maka harus sesuai persyaratan. “Yang penting memenuhi inti modal minimum”, kata De Rosari.
Untuk memenuhi target minimum dibutuhkan dukungan modal dari Kabupaten kota dengan perkiraan setiap Kabupaten kota setiap tahun memberikan penyertaan modal sebesar Rp 5 Miliar setiap tahun anggaran selama 5 tahun ditambah Pemprov sebesar Rp 30 Miliar setiap tahun anggaran maka dalam waktu 5 tahun dipastikan memenuhi modal inti minimum sehingga Bank NTT bisa membeli kembali saham Bank Jatim.
Untuk memberikan dukungan dimaksud, diharapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) nanti, Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dipastikan tetap berpedoman pada konsep yang sudah dirancangkan dan dibahas dengan Bank NTT.
Sementara Sekertaris Komisi III Yohanes Rumat mengatakan, terkait kerjasama Bank NTT dengan Bank Jatim nantinya akan terjawab dalam RUPS. “Ada dua misteri besar yang perlu dijawab dalam RUPS nanti, yaitu besaran modal dan struktur kepengurusan. Kami berharap RUPS pada bulan Mei 2025 dapat memberikan kejelasan,” kata Yohanes Rumat.
Selain itu, DPRD NTT kata Rumat juga menyoroti permintaan Bank Jatim untuk menempatkan Satu Direksi dan Satu Komisaris di Bank NTT. Namun hal itu kata Rumat akan dibahas lebih lanjut dalam RUPS.
Wakil ketua Komisi III Refafi Gah menyebut, untuk memenuhi modal inti minimum, maka kerjasama antara Bank NTT dengan Bank Jatim merupakan langkah strategis.
“Kami memahami bahwa Bank NTT memerlukan dukungan untuk memenuhi modal inti minimum. Kerja sama dengan Bank Jatim adalah langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut,” tambah Refafi Gah.
DPRD NTT kata Refafi berharap agar Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali dapat memastikan konsep RUPS sesuai dengan rancangan yang telah dibahas. Pemprov NTT juga perlu menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan Bank NTT dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.(andi)















