Kupangmetro — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak Gugatan pasangan Calon Bupati Tahun-Tallo dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dan didampingi Delapan Hakim konstitusi lainnya secara bulat menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait serta menolak Eksepsi Pemohon untuk sebagian.
“Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan MK ini juga menguatkan bahwa permohonan gugatan yang diajukan Paket Pasangan Tahun-Tallo tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga dengan demikian Putusan Majelis Hakim Konstitusi pada 5 Pebruari 2025 menguatkan kemenangan paket pasangan Buce Lioe – Army Koenay atau yang dikenal dengan Sandi Politik Bumy.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumy, Fransisco Bernando Bessi menyebut Putusan Hakim Konstitusi adalah Putusan yang tepat yang memenuhi rasa keadilan sehingga patut diberi apresiasi.
“Kemenangan Pak Buce dan Pak Army atau kemenangan paket Bumy bukan merupakan kemenangan klien semata, tetapi kemenangan ini menjadi kemenangan bagi seluruh masyarakat TTS,” ungkap Sisco, Rabu (5/2/2024).
Dengan adanya putusan Majelis Hakim Konstitusi yang memenangkan Paket Bumy sebagai Kepala Daerah Kabupaten TTS peride 2024-2029, maka secara hukum pasangan Buce-Army merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS terpilih dan selanjut secara Politik tinggal menunggu penetapan KPU setempat untuk selanjutnya dibawa ke DPRD Kabupaten TTS. (Andi)















