• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Alasan RJ, Oknum Pengacara Diduga Bohongi Penyidik dan Korban

Admin by Admin
4 Februari 2025
in Hukrim, News
0
Alasan RJ, Oknum Pengacara Diduga Bohongi Penyidik dan Korban
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro – Seorang Pengacara/Advokat asal Nusa Tenggara Timur berinisial AN yang dilaporkan Trinotji Damayanti alias Ochy Adu ke Polda NTT terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 Miliar, sampai saat ini belum menunjukan perkembangan yang berarti karena pihak Terlapor diduga tidak kooperatif.

Padahal korban telah membuat Laporan Polisi sejak 20 Mei 2024 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 20 Mei 2024, dengan dasar laporan yakni dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang dilakukan AN sebagai terlapor.

Trinotji Damayanti alias Ochy, melalui Meki Nona selaku pendamping Kuasa menjelaskan, laporan tersebut sudah diperiksa dan sudah dilakukan pro justisia melalui pemeriksaan di Subdit 1 Reskim Umum Polda Nusa Tenggara Timur.

Menurut Meki, setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang diajukan pelapor, Penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Pelapor pada 6 Desember 2024 yang isinya menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan Gelar Perkara pada 2 Desember 2024. “Dan dari hasil Gelar Perkara tersebut telah dinaikan menjadi Penyidikan,” ungkap Meki Nona kepada media, Senin (3/2/2024) di Kupang.

Selain SP2HP, pada tanggal 6 Desember 2024 itu juga pelapor mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang yang mana isinya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan pada tahap penyidikan untuk pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan bukti lain gna dapat menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya lanjut Meki, pada 19 September 2024, sebelum pelapor menerima surat pemberitahuan, AN selaku Terlapor punya inisiatif untuk mau menyelesaikan kasus tersebut dan secara lisan meminta Pelapor mencabut laporan Polisi agar dirinya menyelesaikan persoalan yang dituduhkan atau yang dilaporkan oleh Pelapor terhadapnya.

“Namun apa yang disampaikan AN secara lisan kepada Pelapor tidak dilaksanakan sehingga kasus tersebut tetap didorong agar diselesaikan sesuai manajemen dan prosedur penyidikan. Dan kepada pihak Kepolisian kami memberikan atensi bahwa sudah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor sebelum gelar perkaranya dilaksanakan,” ujar Meki Nona.

Dijelaskan Meki, karena pada 19 September 2024 penyelesaian perkara tidak terlaksana, maka pada 29 Oktober 2024 sebelum SPDP dan SP2P diterima Pelapor, Terlapor dengan inisiatif telah membuat surat Permohonan Restoratif Justice (RJ) yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, cq. Kasubdit 1 Kemeneg Ditreskrimum Polda NTT.

Dalam Surat permohonan yang diajukan, Terlapor meminta untuk diadakan Restoratif Justice pada hari Rabu, 26 November 2024 dengan alasan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dan Terlapor juga akan mengembalikan uang pelapor sebesar Rp 650.000.000 pada hari itu juga, yakni Rabu, 26 November 2024.

Menurut Meki, sebelumnya uang sejumlah Rp 350 Juta telah dikirim oleh Terlapor ke ke Pelapor, tetapi oleh Pelapor meminta agar dikembalikan secara utuh yakni sebesar Rp 1 Miliar sehingga uang sejumlah Rp 350 Juta yang sebelumnya telah dikirim, oleh korban atau Pelapor tidak dipakai dan telah diblokir.

“Kami minta uang itu harus dikembalikan secara utuh. Uang Rp 350 Juta itu kami tidak pakai jadi uang itu kami blokir. Sekali lagi uang itu harus dikembalikan secara utuh,” tegasnya.

Menurut Meki sesuai keterangan atau penjelasan dari Penyidik pembantu, karena pada 26  November 2024 tidak terlaksananya Restoratif Justice seperti yang dimohonkan oleh Terlapor, maka ada lagi surat Kedua yang dikirim oleh Terlapor kepada Penyidik untuk dilakukan RJ pada 9 Desember 2024, tetapi tidak juga terlaksana.

Setelah itu secara lisan lagi Terlapor menyampaikan kepada Penyidik untuk disampaikan  kepada Pelapor agar dilakukan RJ pada 28 Desember 2004. Namun sampai pada tanggal 28 Desember 2024, Terlapor lagi-lagi membohongi Penyidik dan Pelapor. “Ini sudah Ketiga kalinya Terlapor meminta RJ ke Penyidik namun tidak kunjung diselesaikan,” ungkap Meki.

Tidak sampai disitu, lagi-lagi Terlapor kembali meminta RJ secara lisan kepada Penyidik yakni tanggal 8 Januari 2025 dengan janji bahwa itu merupakan RJ yang terakhir diajukan dan akan menyelesaikan secara pro justisia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atas laporan Pelapor. Namun kembali Penyidik dan Pelapor lagi-lagi dibohongi oleh Terlapor karena sesuai tanggal yang diminta, Terlapor kembali tidak menepati janji.

Setelah sukses membohongi Penyidik dan Pelapor dengan janji-janjinya untuk dilakukan RJ, kembali Terlapor meminta penundaan transaksi ke tanggal 23 Januari 2025 dengan alasan liburan Tahun Baru.

Namun pada tanggal 23 Januari 2025 tidak kunjung juga untuk diselesaikan dan terakhir terlapor minta secara lisan lagi kepada penyidik untuk dilakukan RJ pada Jumat, 7 Pebruari 2025 pukul 14.00 Wita di Polda NTT.

Sementara itu AN, oknum Pengacara selaku Terlapor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular dan pesan WhatsApp tidak merespon.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan Korban yang merasa uang sebesar Rp 1 Miliar miliknya diduga ditipu dan/atau digelapkan oleh AN selaku pengacara dari Ibu Kandung korban.

 

(Andi Ilham Sulabessy)

Previous Post

Semuel Haning Yakin Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih Akan Bawa Perubahan Besar Bagi Kemajuan NTT

Next Post

Sisco Bessi : Kemenangan Paket Bumy di MK Adalah Kemenangan Seluruh Masyarakat TTS

Admin

Admin

Next Post
Sisco Bessi : Kemenangan Paket Bumy di MK Adalah Kemenangan Seluruh Masyarakat TTS

Sisco Bessi : Kemenangan Paket Bumy di MK Adalah Kemenangan Seluruh Masyarakat TTS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Antisipasi Aksi Coret Seragam Pada Kelulusan SD Dan SMP, Pemkot Kupang Keluarkan Surat Penegasan

11 Mei 2026
Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

11 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.