Kupangmetro – Seorang Pengacara/Advokat asal Nusa Tenggara Timur berinisial AN yang dilaporkan Trinotji Damayanti alias Ochy Adu ke Polda NTT terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 Miliar, sampai saat ini belum menunjukan perkembangan yang berarti karena pihak Terlapor diduga tidak kooperatif.
Padahal korban telah membuat Laporan Polisi sejak 20 Mei 2024 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 20 Mei 2024, dengan dasar laporan yakni dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang dilakukan AN sebagai terlapor.
Trinotji Damayanti alias Ochy, melalui Meki Nona selaku pendamping Kuasa menjelaskan, laporan tersebut sudah diperiksa dan sudah dilakukan pro justisia melalui pemeriksaan di Subdit 1 Reskim Umum Polda Nusa Tenggara Timur.
Menurut Meki, setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang diajukan pelapor, Penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Pelapor pada 6 Desember 2024 yang isinya menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan Gelar Perkara pada 2 Desember 2024. “Dan dari hasil Gelar Perkara tersebut telah dinaikan menjadi Penyidikan,” ungkap Meki Nona kepada media, Senin (3/2/2024) di Kupang.
Selain SP2HP, pada tanggal 6 Desember 2024 itu juga pelapor mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang yang mana isinya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan pada tahap penyidikan untuk pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan bukti lain gna dapat menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya lanjut Meki, pada 19 September 2024, sebelum pelapor menerima surat pemberitahuan, AN selaku Terlapor punya inisiatif untuk mau menyelesaikan kasus tersebut dan secara lisan meminta Pelapor mencabut laporan Polisi agar dirinya menyelesaikan persoalan yang dituduhkan atau yang dilaporkan oleh Pelapor terhadapnya.
“Namun apa yang disampaikan AN secara lisan kepada Pelapor tidak dilaksanakan sehingga kasus tersebut tetap didorong agar diselesaikan sesuai manajemen dan prosedur penyidikan. Dan kepada pihak Kepolisian kami memberikan atensi bahwa sudah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor sebelum gelar perkaranya dilaksanakan,” ujar Meki Nona.
Dijelaskan Meki, karena pada 19 September 2024 penyelesaian perkara tidak terlaksana, maka pada 29 Oktober 2024 sebelum SPDP dan SP2P diterima Pelapor, Terlapor dengan inisiatif telah membuat surat Permohonan Restoratif Justice (RJ) yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, cq. Kasubdit 1 Kemeneg Ditreskrimum Polda NTT.
Dalam Surat permohonan yang diajukan, Terlapor meminta untuk diadakan Restoratif Justice pada hari Rabu, 26 November 2024 dengan alasan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dan Terlapor juga akan mengembalikan uang pelapor sebesar Rp 650.000.000 pada hari itu juga, yakni Rabu, 26 November 2024.
Menurut Meki, sebelumnya uang sejumlah Rp 350 Juta telah dikirim oleh Terlapor ke ke Pelapor, tetapi oleh Pelapor meminta agar dikembalikan secara utuh yakni sebesar Rp 1 Miliar sehingga uang sejumlah Rp 350 Juta yang sebelumnya telah dikirim, oleh korban atau Pelapor tidak dipakai dan telah diblokir.
“Kami minta uang itu harus dikembalikan secara utuh. Uang Rp 350 Juta itu kami tidak pakai jadi uang itu kami blokir. Sekali lagi uang itu harus dikembalikan secara utuh,” tegasnya.
Menurut Meki sesuai keterangan atau penjelasan dari Penyidik pembantu, karena pada 26 November 2024 tidak terlaksananya Restoratif Justice seperti yang dimohonkan oleh Terlapor, maka ada lagi surat Kedua yang dikirim oleh Terlapor kepada Penyidik untuk dilakukan RJ pada 9 Desember 2024, tetapi tidak juga terlaksana.
Setelah itu secara lisan lagi Terlapor menyampaikan kepada Penyidik untuk disampaikan kepada Pelapor agar dilakukan RJ pada 28 Desember 2004. Namun sampai pada tanggal 28 Desember 2024, Terlapor lagi-lagi membohongi Penyidik dan Pelapor. “Ini sudah Ketiga kalinya Terlapor meminta RJ ke Penyidik namun tidak kunjung diselesaikan,” ungkap Meki.
Tidak sampai disitu, lagi-lagi Terlapor kembali meminta RJ secara lisan kepada Penyidik yakni tanggal 8 Januari 2025 dengan janji bahwa itu merupakan RJ yang terakhir diajukan dan akan menyelesaikan secara pro justisia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atas laporan Pelapor. Namun kembali Penyidik dan Pelapor lagi-lagi dibohongi oleh Terlapor karena sesuai tanggal yang diminta, Terlapor kembali tidak menepati janji.
Setelah sukses membohongi Penyidik dan Pelapor dengan janji-janjinya untuk dilakukan RJ, kembali Terlapor meminta penundaan transaksi ke tanggal 23 Januari 2025 dengan alasan liburan Tahun Baru.
Namun pada tanggal 23 Januari 2025 tidak kunjung juga untuk diselesaikan dan terakhir terlapor minta secara lisan lagi kepada penyidik untuk dilakukan RJ pada Jumat, 7 Pebruari 2025 pukul 14.00 Wita di Polda NTT.
Sementara itu AN, oknum Pengacara selaku Terlapor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular dan pesan WhatsApp tidak merespon.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan Korban yang merasa uang sebesar Rp 1 Miliar miliknya diduga ditipu dan/atau digelapkan oleh AN selaku pengacara dari Ibu Kandung korban.
(Andi Ilham Sulabessy)















