Kupangmetro — Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nusa Tenggara Timur, Beni Menoh, MT mengatakan, Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi NTT harus membayar pinjaman daerah sebesar Rp 210 Miliar yang terdiri dari pokok Rp 163 Miliar dan bunga pinjaman sebesar Rp 57 Miliar.
“Jadi kalau secara ketentuan dana sebesar Rp 163 Miliar kita anggarkan dipembiayaan sebagai pembayaran pokok hutang dan bunga sebesar Rp 57 Miliar di belanja bunga”, ungkap Beni Menoh, MT kepada wartawan belum lama ini di Kupang.
Selain harus membayar cicilan utang berupa pokok dan bunga, Pemerintah Provinsi NTT juga akan membuat kebijakan efisiensi atau pemotongan anggaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini menurut Beni, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang menegaskan kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) agar membatasi belanja dan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Jadi belanja-belanja yang diarahkan didalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas. Dan itu bukan hanya kepada NTT, tapi kepada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kementerian dan Lembaga Negara. Jadi semua melakukan efisiensi belanja atau pengeluaran, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah”, tambah Beni.
Sedangkan menyangkut dengan jumlah anggaran yang dipotong atau dilakukan pengurangan telah tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun secara umum jumlah anggaran yang dipotong untuk seluruh Daerah sebesar Rp 50,5 Triliun dengan jumlah potongan per Daerah belum diketahui.
“Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan terkait jumlah pemotongan untuk masing-masing daerah. Kalau total untuk seluruh daerah di Indonesia sebesar Rp 50,5 Triliun. Namun jumlah pemotongan per daerah masing menunggu aturan lebih lanjut,” jelas Beni.
Setelah keluarnya PMK tentang berapa anggaran harus dipotong atau diefisiankan untuk seluruh daerah termasuk NTT, maka tentu akan ada juknis dan juklakanya.
Efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yakni mengurangi acara untuk seremonial, kajian, studi banding, publikasi termasuk juga seminar-seminar fan bahkan untuk biaya perjalanan dinas dilakukan pemotongan sebesar 50 persen. Selain itu belanja honorarium juga harus sesuai dengan standar yang diatur dalam Inpres serta mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak berfokus kepada pelayanan.
Sebelumnya Sekertaris Daerah (Sekda) NTT Cosmas Lana telah mengeluarkan Surat Edaran untuk rasionalisasi anggaran kepada seluruh OPD.
“Walau ada pemotongan anggaran, namun saya tetap yakin bahwa seluruh kegiatan di OPD tetap berjalan dengan tetap memegang prinsip efisiensi, efektivitas dan ekonomis,” ungkapnya. (Andi Ilham Sulabessy)















