Kupangmetro — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan kepada Pemerintah Provinsi NTT agar lebih cerdas dalam memanage atau mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kerja-kerja yang lebih intensif dan terukur sehingga PAD akan mengalami peningkatan yang signifikan dan dapat membiayai kerja-kerja Pemerintah kedepannya.
“Masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya PAD”, ungkap juru bicara Fraksi PKB Yohanis Rumat dalam pendapat akhir Fraksi Partai PKB DPRD NTT terhadap Rancangan APBD NTT Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTT yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) di Gedung Dewan setempat.
Hal itu ditegaskan Fraksi PKB terkait total Pendapatan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.923.350.420.755 dari total Pendapatan sebesar Rp. 5.219.986.855.755 yang dinilai sangat minim sehingga pemerintah perlu melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Selain itu PKB juga mendesak pemerintah Provinsi untuk menjalin kerjasama dengan pihak swasta dan atau LSM dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah serta melakukan pembenahan manajemen pengelolaan pajak daerah.
“PKB juga mendorong pemerintah untuk memperluas tax-base pajak daerah serta menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah”, tegas Fraksi PKB melalui juru bicara Yohanis Rumat.
Bagi PKB, salah satu komponen pendapatan asli daerah yang belum tergali secara optimal yaitu lain-lain PAD yang sah. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mencakup Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; Jasa giro; Pendapatan bunga; Tuntutan ganti rugi; Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; serta Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
“Oleh karena itu pengoptimalan lain-lain PAD yang sah perlu dilakukan oleh daerah karena tidak mempengaruhi langsung atau membebani kehidupan masyarakat”, tegas Rumat.
Untuk Tahun Anggaran 2025, total pendapatan sebesar Rp 5.219.986.855.755 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.923.350.420.755,- Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.296.636.435.000,- serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, nihil. (andi)















