Kupangmetro — Sebagai bentuk perhatian dan tanggungjawab Koperasi Kredit (Kopdit) Swastisari terhadap anggota Koperasi yang telah meninggal dunia, Kopdit Swastisari kembali menyerahkan santunan berupa Dana Perlindungan Masyarakat (Daperma) kepada sedikitnya 43 orang alih waris Kopdit Swastisari.
Penyerahan Daperma tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas General Manager Kopdit Swastisari, Hendra Sikki kepada para alih waris yang berlangsung di Kantor Cabang Kopdit Swastisari Kupang Kota, Jumat (15/12/2023).

“Besarnya Daperma yang diterima oleh setiap alih waris jumlahnya bervariasi atau tidak sama tergantung dari tabungan dan pinjaman. Namun secara keseluruhan, total dana yang diserahkan senilai Rp. 599.977.200 karena itu adalah milik dari ahli waris. Dan ini bagian dari nilai atau solidaritas kita sesama anggota untuk saling membantu”, ungkap Plt. GM Kopdit Swastisari, Hendra Sikki.
Menurut Sikki, Daperma yang diberikan kepada anggota Kopdit Swastisari yang meninggal dunia melalui alih waris bukan saja dalam tahun 2023 tetapi ada juga yang dari tahun sebelumnya. Hal itu katanya adanya keterlambatan dalam proses pengurusan karena secara keseluruhan jumlah kantor Cabang Kopdit Swastisari yang ada sebanyak 30 kantor cabang dengan jumlah alih waris mencapai 134 anggota dengan jumlah total Daperma lebih dari Rp 900.000.000.
“Prosesnya bisa 6 bulan sampai 8 bulan karena syarat administrasi yang disiapkan ahli waris harus lengkap untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Daperma. Kami minta maaf kepada alih waris atas keterlambatan pembayaran Daperma”, ungkapnya.
Dijelaskan pula, Daperma bukan dikelolah oleh Kopdit Swastisari tetapi langsung oleh Gerakan Koperasi Kredit Indonesia yang merupakan perusahaan asuransi karena secara aturan Koperasi tidak diperbolehkan menjalankan usaha asuransi. “Namun bagi anggota Kopdit Swastisari yang meninggal dunia telah diserahkan Dana Duka kepada pihak Keluarga dalam hal ini alih waris”, jelas Sikki.
Dana duka yang dimaksud jelas Sikki merupakan solidaritas dari sesama anggota Kopdit Swastisari kepada anggota yang meninggal dunia dengan jumlah uang duka yang diberikan mencapai Rp 4.000.000 sampai Rp 10.000.000 tergantung syarat atau ketentuan dari sesama anggota.
Kepada alih waris, Sikki juga menyampaikan terimakasih atas kepercayaan terhadap Kopdit Swastisari. Dan sebagai pimpinan Kopdit Swastisari pihaknya berjanji untuk tetap memberi pelayanan yang maksimal kepada seluruh anggota. “Bila didapati hal-hal yang tidak berkenan oleh anggota bisa diskusikan bersama untuk perbaikan sehingga Kopdit Swastisari tetap menjadi lebih baik serta menjadi berkat bagi sesama”, ungkap Sikki.
Penulis Andi Ilham Sulabessy














