Kupangmetro — Dalam rangka percepatan pelayanan Keimigrasian, terutama dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelintas ilegal serta penyelundupan manusia dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dalam tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur akan membuka Dua Pos Imigrasi dan Dua Unit Kerja Keimigrasian (UKK).
“Pos Imigrasi yang akan kami buka yakni di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Tengah. Sedangkan di Kabupaten Ende dan Ngada berupa UKK yang cikal bakal menjadi kantor Imigrasi, begitu pula dengan Pos Imigrasi”, ungkap Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, Senin (21/8/2023) usai memimpin upacara Peringatan HUT Kemenkumham ke 78.
Untuk Kabupaten Ende saat ini masih menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Ende dengan Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi. Sedangkan untuk Kabupaten Ngada saat ini sudah dibuka pelayanan Paspor namun masih terbatas yakni dalam Sebulan hanya Lima hari pelayanan.
Menurut Marciana, tujuan dibukanya Pos Imigrasi tersebut selain untuk mencegah terjadinya TPPO, Pelintas Ilegal serta penyelundupan manusia, Pos Imigrasi tersebut juga untuk melayani pembuatan Paspor bagi masyarakat di Empat Kabupaten dimaksud sehingga masyarakat tidak lagi mengurusnya di Kota Kupang.
Sedangkan untuk Pos Imigrasi di Kabupaten Alor katanya menjadi prioritas karena Kabupaten Alor merupakan salah satu Kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang letaknya berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
“Semua ini bisa terlaksana karena ada dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pihak lain termasuk media”, ungkapnya. (andi sulabessy)















