Kupangmetro – Maraknya import pakaian bekas dari luar masuk ke Indonesia saat ini menjadi sorotan. Persoalan ini seakan tidak teratasi dan ada kesan terjadi pembiaran sehingga merugikan industri tekstil di Tanah Air.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari hingga September 2022 menyebutkan, nilai impor pakaian bekas ke Indonesia naik mencapai 607 persen setiap tahun.
Terhadap persoalan tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan mengimpor baju bekas atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri sebab merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023 seperti yang dilansir Tempo.co.
Larangan Presiden Joko Widodo tersebut mendapat sambutan dari berbagai kalangan di Tanah Air terutama para pengusaha tekstil yang menyebutkan larangan tersebut sangat tepat karena dapat menumbuhkan kembali produk tekstil yang selama ini terancam dengan masuknya pakaian bekas dari luar.
Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka menyebut, larangan mengimpor pakaian bekas membuktikan bahwa disitulah negara hadir melalui Presiden karena dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, disebutkan tujuan berdirinya negara diantaranya adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
“Poin yang ada dalam tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum adalah dengan menerbitkan produk-produk hukum termasuk didalamnya peraturan perundang-undangan atau kebijakan untuk melindungi masyarakat Indonesia, salah satunya dibidang ekonomi yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia,” ungkap Feka, Senin (21/03/2023) di Kupang.
Feka yang juga praktisi Hukum di Kota Kupang ini menyebutkan, larangan impor pakaian bekas secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dia menyebutkan, dalam Pasal 2 ayat 3 dikatakan, barang dilarang impor salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Bagi Feka, kebijakan pemerintah dengan menerbitkan larangan impor barang bekas dari luar negeri sudah sangat tepat sehingga pengusaha Indonesia yang begerak dibidang tekstil atau sejenisnya bisa mendapatkan proteksi untuk itu dan bisa mendapatkan penghidupan yang lebih layak. Sebab kalau tidak menurutnya akan menjadi “Tsunami” besar dibidang ekonomi terutama disektor tekstil.
Saat ini walau berada di era keterbukaan informasi serta era pasar global namun tetap harus dikontrol melalui aturan atau regulasi yang mengatur soal pembatasan impor karena Negara Indonesia memiliki kedaulatan ekonomi serta kedaulatan hukum.
Kebijakan Presiden Jokowi merupakan kebijakan pro rakyat dalam rangka menumbuhkan perekonomian apalagi pasca Covid yang membutuhkan pemulihan disektor ekonomi. Sebab lanjutnya, apabila sektor ekonomi maju maka ikutannya juga akan maju seperti sektor sosial dan sektor lainnya, karena konsep dalam negara hukum sekarang adalah negara kesejahteraan. “Kalau negara sejahtera, rakyat sejahtera maka otomatis akan menurunkan angka kriminalitas,” ungkap Advokat KAI ini.
Selain itu, terhadap larangan impor pakaian bekas, Feka menilai peran Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan serta Kepolisian Republik Indonesia sangat penting dalam upaya mencegah masuknya pakaian bekas ke Indonesia yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari bisnis pakaian bekas melalui berbagai pintu masuk diseluruh Pelabuhan.
Salah seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Kasih Naikoten mengatakan, pada prinsipnya mereka menerima keputusan Pemerintah yang melarang impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. “Kita sebagai warga negara menerima keputusan yang telah dibuat pemerintah,” ungkapnya.
Selama ini katanya, pakaian bekas yang dijual didatangkan dari Pulau Jawa sebanyak 2 – 3 bal (1 bal sama dengan satu karung ukuran 100 kg, red) sekali kirim setiap bulan. “Itu habis terjual dalam waktu Satu sampai Dua Bulan,” ungkapnya.
Namun setelah Presiden Jokowi mengeluarkan larangan impor pakaian bekas pada 15 Maret 2023 lalu, sampai saat ini tidak ada lagi pakaian bekas yang masuk. (andi sulabessy)















