Kupangmetro.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon mendesak Pemerintah Kota Kupang segera membayar Dana Operasioal para Ketua RT, RW dan LPM serta perangkat Kelurahan lainnya sebelum memasuki hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Sebelum hari Raya Natal dan Tahun Baru, dana operasional seluruh ketua RT, RW dan LPM serta perangkat Kelurahan lainnya sudah harus dibayarkan. Pemerintah jangan menunda-nunda pembayaran dana operasional para aparat Kelurahan,” ungkap Jemari Yoseph Dogon di Kupang, Sabtu (10/12/22).
Menurut Dogon, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Kupang untuk tidak membayar dana operasional para perangkat Kelurahan, sebab para Ketua RT adalah juga aparatur pemerintah paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi ujung tombak pemerintah diatasnya.
Dengan demikian tegas Dogon, sudah semestinya Pemerintah bersikap adil dan bijaksana sebab segala urusan Pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan oleh para Ketua RT yang merupakan ujung tombak di masyarakat.
“Para Ketua RT adalah perpanjangan tangan pemerintah yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga sudah sepatutnya para Ketua RT ini diberi apresiasi,” tegasnya.
Fraksi partai Golkar DPRD Kota Kupang katanya akan memanggil Pemerintah dalam waktu dekat guna mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Kupang belum membayarkan dana operasional para Ketua RT, RW dan LPM serta perangkat Kelurahan lainnya.
“Kami (Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang) akan mengundang Pemerintah untuk menanyakan alasan apa sehingga sampai saat ini Pemkot Kupang belum membayar dana operasional para Ketua RT, RW dan LPM,” ungkap Dogon
Sebelumnya Ketua LPM dan beberapa Ketua RT juga mempertanyakan alasan Pemkot Kupang yang sampai saat ini belum membayar dana operasional, padahal sudah menjelang akhir Tahun Anggaran 2022, serta akan memasuki hari Raya Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023.
Para Ketua RT, RW dan LPM serta perangkat Keluarahan lainnya juga menanyakan janji Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh dihadapan para Ketua RT, RW dan LPM di GOR Oepoi beberapa waktu lalu yang menjanjikan bahwa pembayaran dana operasional RT, RW dan LPM serta perangkat Kelurahan lainnya akan dibayarkan paling lambat awal November 2022 lalu.
“Pemerintah Kota Kupang tidak punya alasan untuk tidak membayar dana intensif para perangkat Kelurahan dengan alasan kekosongan kas daerah, sebab dana tersebut merupakan hak bagi perangkat Kelurahan, jadi Pemerintah harus segera membayar,” ungkap Ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny Mooy.
Padahal lanjut Mooy, para perangkat Kelurahan telah melengkapi persyaratan administrasi yang disyaratkan dan telah menandatangani kwitansi pembayaran di Kantor Kecamatan masing-masing. Namun sampai saat ini Pemerintah Kota Kupang belum menindaklanjutinya sehingga dana operasional RT, RW dan LPM yang seharusnya telah dibayarkan belum terealisasi.
“Ini sesuai janji pak Penjabat Walikota saat pertemuan dengan kami (para Ketua LPM, RW dan RT) di GOR Oepoi beberapa waktu lalu bahwa selambat-lambatnya awal November 2022 Pemerintah sudah membayarkan dana operasional Ketua RT, RW dan LPM,” jelasnya.
Dirinya menduga bahwa Pemerintah Kota Kupang melalui Badan atau Instansi yang berwenang belum membayar dana operasional perangkat Kelurahan tahun 2022 ini karena terjadi kekosangan pada kas daerah sehingga para perangkat Kelurahan seperti Ketua RT, ketua RW dan LPM yang dikorbankan.
“Pemerintah Kota Kupang tidak punya alasan untuk tidak membayar dana intensif para perangkat Kelurahan dengan alasan kekosongan kas daerah sebab dana tersebut merupakan hak bagi perangkat Kelurahan, jadi Pemerintah harus segera membayar,” tegas Mooy.
Senada dengan Ketua LPM Kelurahan Lasiana, Ketua RT 10 Kelurahan Naikoten Dua, Silvester Sili Wahon juga mempertanyakan hambatan apa yang dialami Pemerintah Kota Kupang sehingga sudah menjelang akhir tahun 2022 para perangkat Kelurahan di Kota Kupang belum dibayarkan dana operasional yang merupakan hak para perangkat Kelurahan.
“Ada hambatan apa sehingga dana intensif atau dana operasional yang merupakan hak kami (Perangkat Kelurahan, red) belum dibayarkan,” ungkap Sili Wahon.
Dirinya mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Kupang yang terkesan diam terkait belum dibayarnya dana operasional untuk setiap Ketua RT, RW dan LPM. “Semestinya ada informasi kalau memang belum ada anggaran untuk RT, RW dan LPM. Jangan hanya diam tanpa memberi informasi melalui pihak Kelurahan. Semua persyaratan telah kami lengkapi dan bahkan kami telah tanda tangan kwitansi di Kecamatan,” ungkapnya kesal.
Saat ini uang operasional yang harus dibayarkan untuk setiap Ketua RT sejumlah Rp. 4.750.000 per tahun dan Ketua RW sebesar Rp. 4.500.000. sedangkan untuk Ketua LPM sekitar Rp 6.000.000 per tahun.
Berdasarkan data Kantor BPS Kota Kupang, banyaknya satuan lingkungan setempat (RW dan RT) di Kota Kupang pada tahun 2022 sebanyak 424 RW dan 1.315 RT yang tersebar di 51 Kelurahan dalam Enam wilayah Kecamatan.(andi sulabessy)















