Kupangmetro.com – Jelang akhir tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Kupang belum membayar dana intensif atau dana operasional perangkat Kelurahan, seperti Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RW, RT, Karang Taruna, serta perangkat Kelurahan lainnya.
Padahal para perangkat Kelurahan tersebut telah melengkapi persyaratan administrasi yang disyaratkan dan telah menandatangani kwitansi pembayaran di Kantor Kecamatan masing-masing. Namun sampai saat ini Pemerintah Kota Kupang belum menindaklanjutinya sehingga dana operasional RT, RW dan LPM yang seharusnya telah dibayarkan belum terealisasi.
“Sesuai janji pak Penjabat Walikota saat pertemuan dengan para Ketua LPM, RW dan RT di GOR Oepoi beberapa waktu lalu bahwa selambat-lambatnya pada awal November 2022 Pemerintah sudah membayarkan dana operasional perangkat Kelurahan. Namun sampai menjelang akhir tahun pemerintah belum juga membayar,” ungkap Ketua LPM Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (9/12/22) di Kupang.
Dirinya menduga bahwa Pemerintah Kota Kupang melalui Badan atau Instansi yang berwenang belum membayar dana operasional perangkat Kelurahan tahun 2022 ini karena terjadi kekosangan pada kas daerah sehingga para perangkat Kelurahan seperti Ketua RT, ketua RW dan LPM yang dikorbankan.
“Pemerintah Kota Kupang tidak punya alasan untuk tidak membayar dana intensif para perangkat Kelurahan dengan alasan kekosongan kas daerah sebab dana tersebut merupakan hak bagi perangkat Kelurahan, jadi Pemerintah harus segera membayar,” tegas Mooy.
Senada dengan Ketua LPM Kelurahan Lasiana, salah seorang ketua RW di Kelurahan Liliba juga mempertanyakan hambatan apa yang dialami pemerintah Kota Kupang sehingga sudah menjelang akhir tahun 2022 para perangkat Kelurahan di Kota Kupang belum dibayarkan dana operasional yang merupakan hak para perangkat Kelurahan.
“Ada hambatan apa sehingga dana intensif yang merupakan hak kami (Perangkat Kelurahan,red) belum dibayarkan,” ungkapnya.
Keluhan yang sama juga datang dari salah seorang Ketua RT di Kelurahan Naikoten Dua yang mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Kupang yang terkesan diam terkait belum dibayarnya dana operasional untuk setiap ketua RT, RW dan LPM. “Semestinya ada informasi kalau memang belum ada anggaran untuk RT, RW dan LPM. Jangan hanya diam tanpa memberi informasi melalui pihak Kelurahan. Semua persyaratan telah dilengkapi dan bahkan kami telah tanda tangan kwitansi di Kecamatan,” ungkapnya kesal.
Saat ini uang operasional yang harus dibayarkan untuk setiap Ketua RT sejumlah Rp. 4.750.000 per tahun dan Ketua RW sebesar Rp. 4.500.000. sedangkan untuk Ketua LPM sekitar Rp 6.000.000 per tahun.
Berdasarkan data Kantor BPS Kota Kupang, banyaknya satuan lingkungan setempat (RW dan RT) di Kota Kupang pada tahun 2022 sebanyak 424 RW dan 1.315 RT yang tersebar di 51 Kelurahan dalam Enam wilayah Kecamatan.(andi sulabessy)















