Sabu Raijua – Kupangmetro.com – 2/12/2025 – Operasi Zebra Turangga 2025 yang berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025 di Kabupaten Sabu Raijua mencatat 51 pelanggaran lalu lintas (GAR) dan 2 kasus kecelakaan lalu lintas (laka). Hal itu diungkapkan Kasat Lantas IPTU I . KETUT WINAYA kepada media.
Menurut data yang disampaikannya, seluruh 51 pelanggar menerima teguran tanpa ada tilang apapun. Mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara sepeda motor (SPM) yang tidak menggunakan helm, sebanyak 45 kasus. Sisanya adalah pelanggaran surat-surat kendaraan (2), sabuk pengaman (2), dan jenis lain (2). Dari total pelanggar, 47 menggunakan SPM, 3 mobil penumpang, dan 1 mobil barang.
Dilihat dari profesi, pelanggar paling banyak berasal dari kalangan karyawan swasta (21 orang), diikuti pelajar/mahasiswa (14 orang), PNS (3 orang), pengemudi (4 orang), dan lainnya (9 orang). Secara usia, kelompok 20-30 tahun mendominasi dengan 23 orang, diikuti 11-20 tahun (20 orang), sedangkan 30-40 tahun dan 40-50 tahun masing-masing 4 orang. Tidak ada pelanggar di usia di bawah 10 tahun dan di atas 60 tahun.
Dalam periode yang sama, terjadi 2 kasus laka yang menimbulkan 1 korban meninggal dunia (MD), 1 korban luka berat (LB), dan 3 korban luka ringan (LR). Kerugian materi yang ditimbulkan mencapai Rp24,5 juta.
IPTUI I. KETUT WINAYA mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
*(Rinto)















