Kupangmetro — Sedikitnya 14 rumah yang terletak di RT 27 RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu 15 November 2023.
Ke 14 rumah yang dieksekusi tersebut berada diatas lahan seluas kurang lebih Dua Hektar yang menjadi sengketa antara Charlie Yapola sebagai Penggugat melawan Sofia Tomboy dan kawan-kawan sebagai Tergugat.
Carlie Yapola selaku Penggugat melalui Kuasa Hukum Harry Pani dan Rido Manafe mengatakan, Eksekusi yang dilakukan pada Rabu 15 November 2023 merupakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 245/Pdt.G/2017 yang dimenangkan Carlie Yapola selaku Penggugat melawan Sofie Tomboy selaku Tergugat.
Eksekusi dilakukan terhadap 14 rumah yang dianggap sebagai pihak-pihak yang berada dalam perkara sebagai termohon eksekusi. “eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Kupang”, kata Kuasa Hukum Penggugat, Hari Pani.
Sebelumnya aanmaning telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2021 lalu kemudian disusul dengan permohonan sita eksekusi oleh Penggugat.
Namun dalam permohonan sita eksekusi, pihak Tergugat melakukan perlawanan berupa bantahan kepada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dimaksud namun upaya hukum tersebut ditolak.
“Eksekusi yang dilakukan sudah melalui proses hukum yang panjang dan pembuktian sehingga tidak ada alasan eksekusi harus dilakukan”, ungkap Hari.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan dari sejumlah aparat Kepolisian Resor Kupang Kota yang dipimpin langsung Kapolresta Kupang, Kombes Rishian Krisna dan disaksikan warga sekitar. (andi sulabessy)















