• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terbitkan Sertifikat Tanah Bersengketa, BPN Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal

BPN Kota Kupang Dinilai Telah Dengan Sengaja Melakukan Pelanggaran Hukum Karena Saat Sengketa Tanah Sedang Berlangsung, BPN Menerbitkan Sertifikat Atas Tanah Tersebut

Admin by Admin
15 Agustus 2022
in Hukrim
0
Terbitkan Sertifikat Tanah Bersengketa, BPN Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kupang, kupangmetro.com- Penerbitan sertifikat atas tanah yang bersengketa di Jalan Timor Raya Km 10 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dinilai telah menyalahi aturan dan melakukan kesalahan yang fatal.
Pernyataan tegas itu dikemukakan Advokat Marthen Bessie, S.H mewakili kliennya  Yohakim Bitin Berek (52 th) di Kupang, Minggu (14/8/2022). Sebab menurutnya, tanah yang sedang bersengketa tidak boleh dilakukan perbuatan hukum apa pun sebelum sengketa hukumnya tuntas.
Dikatakan, sengketa tanah ini berawal dari kisah tanah milik Nocodemus Bitin Berek dengan sertifikat No. 3644 tahun 2000 dengan luas 40×80 m2 dan tanah milik Silvester Chanistan  40x80M2 dengan sertifikat No. 3643 tahun 2021.
Dua bidang tanah tersebut di atas digugat  oleh Erwin Tanoni dengan kawan-kawan. Dasar gugatannya ialah surat pelepasan hak tanggal 23 Juli 1984 yang ditandatangani oleh Ketua  PJS Pengadilan Negeri Kupang, P.Siregar,S.H.
Gugatan Erwin Tanoni dkk ini dengan obyek gugatan tanah 75x50M2. Gugatan Erwin Tanoni  menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan di Gugatan Peninjauan Kembali. Atas kemenangan itu, maka terbitlah surat eksekusi 8 Maret 2010 No.92/PDT/BA.EKS/2001/PN.KPG.
Eksekusi tersebut kemudian dilawan oleh Silvester Chanistan. Perlawanan Silvester Chanistan ini dikabulkan dan menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan keputusan Peninjauan Kembali (PK).
Perlawanan Suilvester Chanistan ini dilakukan karena Pengadilan Negeri salah terhadap obyek eksekusi. Dikatakan salah karena dalam gugatan Erwin Tanoni dkk menyebutkan bahwa tanah itu sebelah timur berbatasan dengan Cornelis Usboko yang mana Cornelis Usboko tidak memiliki tanah di wilayah itu yang berbatasan dengan subyek hukum dalam sengketa. Bagaimana mungkin obyek tanah itu dapat dieksekusi?
Karena kemenangan tersebut, keputusan dan perintah eksekusi atas dasar gugatan Erwin Tanoni dkk otomatis batal demi hukum. Akibatnya, Silvester Chanistan memohon kepada BPN Kota Kupang untuk mengembalikan sertifikat awal sebagaimana sebelum adanya gugatan Erwin Tanoni dkk.
Namun, permohonan Silvester Chanistan ini tidak dikabulkan oleh Kepala Kantor  BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.M.Si. Alasannya karena pihak ke-3 yaitu Nancy Yapi dan Christin Tansa belum termasuk dalam subyek sengketa. Padahal menurut ahli waris Nicodemus Bitin Berek, Yohakim Bitin Berek, tak ada hubungan apa pun persertifikatan tanah milik mereka dengan Nancy Yapi dan Christin Tansa.
Akibatnya, Silvester Chanistan melakukan protes atau keberatan, karena BPN Kota Kupang sebagai eksekutor petugas pelayan publik berkewajiban oleh hukum untuk menerbitkan sertifikat dan atau pengembalian status awal tanah dengan pengembalian sertifikat. Hal serupa pun dialami oleh Nicodemus Bitin Berek.
Hingga kini problem tanah di Jl. Timor Raya Km. 10, Oesapa, belum berstatus jelas karena BPN Kota Kupang justru sebagai pelaku penyebab masalah atas tanah dimaksud. Karena itu, demikian Marthen Bessie dan Yohakim Bitin Berek, BPN Kota Kupang telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum karena saat sengketa tanah ini sedang berlangsung malah BPN Kota Kupang menerbitkan sertifikat No. 5650 terhadapn tanah seluas 3698M2 atas nama Erwin Tanoni pada tanggal 23 Juni 2015.
Tindakan BPN Kota Kupang dengan penerbitan sertifikat atas tanah yang sedang sengketa adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu, pihak Marthen Bessie untuk dan atas nama Yohakim Bitin Berek akan melakukan perlawanan dan gugatan hokum atas tindakan pelangaran hokum BPN Kota Kupang.
Uniknya lagi ialah setelah Erwin Tanoni mendapatkan sertifikat, Erwin tanoni mengalihkan tanah tersebut dengan penerbitan sertifikat baru atas nama Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Tanggal 29 Juni 2015 Erwin Tanoni mengalihkan serttifikat tanahnya tersebut kepada Nancy Yapi dan Christine Tamsa. Maka mudah diduga  kalau Kepala BPN Kupang berkolusi dengan keluarga Erwin Tanoni.
Namun, menariknya, tanggal 9 Agustus 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.M.Si, mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT perihal keberatan terhadap Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor MP.02.02/2-53.71/1/2022, tanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan, intinya bahwa protes Silvester Chanistan yang diwakili penasihat hukumnya Marthgen Bessie,S.H tidak berdasar dan atau tak dapat diterima.
Perkara ini masih akan berlanjut, dengan gugatan terhadap kewenangan BPN Kota Kupang. (PR/BSG)
Tags: Badan Pertanahan NasionalBPN Kota KupangEksam Sodak
Previous Post

Lapas Perempuan Kelas 2B Kupang Semarakkan Hari Dharma Karya Dhika Dengan Bakti Sosial

Next Post

PSI Kabupaten Kupang Soroti Infrastruktur Jalan, Penerangan Jalan, Sampah dan Layanan Kesehatan

Admin

Admin

Next Post
PSI Kabupaten Kupang Soroti Infrastruktur Jalan, Penerangan Jalan, Sampah dan Layanan Kesehatan

PSI Kabupaten Kupang Soroti Infrastruktur Jalan, Penerangan Jalan, Sampah dan Layanan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

15 April 2026
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.