Kupangmetro — Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Domi Payong Dore mengatakan tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan tidak terlepas dari aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang turunannya adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam Perda NTT Nomor 1 tahun 2024, tarif pajak dan opsi pajak kendaraan bermotor juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah atau yang biasa disebut dengan Undang-Undang HKPD yang kemudian turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Deerah.
Dalam Perda NTT sebelumnya, tarif pajak kendaraan bermotor atau tarif PKB ditetapkan 1,5 persen dari pohon pajak. Namun dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen.
Kemudian tarif bea balik nama kendaraan bermotor pertama atau BBMKB 1 untuk roda 4 sebesar 15 persen dan roda 6 sebesar 14 persen.
Dalam Perda sebelumnya tarif pajak untuk kendaraan roda 2 sebesar 14 persen, dan roda 4 sebesar 15 persen.
“Karena amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023, maka kemudian dalam Perda nomor 1 Tahun 2024 tarif-tarif tersebut diturunkan,” jelas Domi dihadapan sejumlah awak media saat konfrensi pers yang berlangsung di Lobby Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/202
Sedangkan terkait dengan opsen, lanjut Domi berdasarkan undang-undang 1 tahun 2022 maka opsen adalah tambahan pengutan atas pajak kendaraan bermotor.
Dicontohkannya, sebelum undang-undang berlaku atau aturan sebelumnya, seorang wajib pajak membayar pajak kendaraan Rp 1 juta rupiah. Dari Rp 1 juta rupiah tersebut 70 persen atau Rp 700 ribu menjadi hak pemerintah provinsi sedangkan 30 persen atau Rp 300 ribu menjadi hak pemerintah kabupaten kota.
Penyesuaian pajak pertambahan nilai atau PPN yang direncanakan akan diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Penulis Andi Sulabessy














