Atambua, kupangmetro.com- Tim kuasa hukum Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota (Piche Kota) menegaskan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Polres Belu memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Rabu.
Piche Kota sendiri sebelumnya merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Belu dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Fransisco mengatakan permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, persidangan telah menghadirkan sejumlah alat bukti yang dinilai memiliki relevansi dengan pokok perkara.
“Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan. Poin pertama berkaitan dengan bukti surat yang diajukan oleh pihak pemohon, yang seluruhnya berjumlah sekitar 13 dokumen,” jelasnya, Rabu (08/07/2026).
Menurut Fransisco, salah satu bukti yang paling penting adalah bukti P-12 berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban tertanggal 23 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, kata dia, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Piche Kota bukan merupakan pelaku sebagaimana yang disangkakan.
Poin kedua, lanjutnya, berasal dari keterangan saksi kunci, yakni ibu dari saksi korban. Dalam persidangan, saksi tersebut disebut memberikan penjelasan mengenai adanya perubahan isi BAP yang dibuat dalam beberapa tahap pemeriksaan.
Fransisco mengungkapkan bahwa saksi juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi oleh salah seorang oknum penyidik ketika proses perubahan keterangan berlangsung. Menurutnya, saksi telah memberikan keterangan sebanyak tiga kali dalam BAP, sehingga perubahan isi pemeriksaan menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam praperadilan.
Poin ketiga adalah keterangan ahli pidana, Dr. Nyoman dari Universitas Bung Karno, Jakarta. Berdasarkan pendapat ahli yang disampaikan di persidangan, perubahan keterangan saksi dinilai berpotensi mengubah konstruksi hukum suatu perkara.
Menurut Fransisco, apabila konstruksi perkara berubah, konsekuensinya juga dapat memengaruhi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, seluruh proses penyidikan dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Ia juga menyinggung adanya perluasan objek praperadilan sebagaimana berkembang dalam praktik hukum, termasuk ketika terdapat dugaan keterlambatan penegakan keadilan atau justice delayed, justice denied. Menurut dia, perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat semestinya diselesaikan secara cepat demi memberikan kepastian hukum.
Fransisco menilai proses penanganan perkara berjalan lambat setelah kliennya dikeluarkan dari tahanan. Oleh sebab itu, kata dia, permohonan praperadilan diajukan agar pengadilan dapat memberikan kepastian mengenai sah atau tidaknya proses hukum yang dijalankan terhadap Piche Kota.
Selain itu, ia menambahkan bahwa keterangan saksi korban yang telah disampaikan dalam persidangan terhadap terdakwa lain juga memiliki keterkaitan dengan materi permohonan praperadilan yang sedang diperiksa. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut menjadi bagian penting yang patut dipertimbangkan oleh hakim.
Menutup keterangannya, Fransisco menyatakan optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal yang memeriksa perkara. Ia berpendapat bahwa apabila perubahan keterangan saksi terbukti memengaruhi konstruksi perkara, dasar penetapan tersangka perlu ditinjau kembali. Ia berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan publik. (Yantho Sulabessy Gromang)













