Kupangmetro — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (baca Bank NTT) yang digelar di Aula Fernandes Kantor Gubernur NTT, Minggu (24/5/2026), dipimpin oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena sebagai Pengendali Saham dan diihadiri oleh 22 Kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota) se NTT selaku pemegang Saham.
RUPS kali ini juga merupakan lanjutan dari RUPS sebelumnya yang diadakan di Kabupaten Ende pada Kamis, 15 Mei 2026 lalu yang dihadiri pula jajaran Direksi Bank NTT.
Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena selaku pemegang saham pengendali menyampaikan, RUPS yang digelar di Kota Kupang kali ini membahas dua agenda, yakni pertama RUPS tahunan untuk tahun buku 2025 yang membahas laporan pertangggungjawaban (LPJ) pengurus Bank NTT dan rencana bisnis bank kedepan. Sedangkan agenda Kedua adalah RUPS Luar Biasa yang memutuskan pergantian Direksi dan usulan Komisaris baru.
Menurut Gubernur saat memberikan keterangan Pers usai RUPS, seluruh pemegang saham Bank NTT menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban dari direksi dan komisaris Bank NTT. “Pada umumnya seluruh Kepala Daerah selaku pemegang saham menerima laporan pertanggungjawaban,” kata Gubernur.
Selain membahas LPJ pengurus Bank NTT, RUPS tersebut juga membahas menyangkut pembagian Deviden kepada masing-masing daerah sebagai pemegang saham. “Pembagian Deviden tahun 2026 sama dengan tahun 2025 lalu”, kata Gubernur.
Dirut Kepatuhan Diganti
Sementara itu terkait dengan agenda RUPS Luar Biasa, maka sesuai rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka telah diputuskan bahwa posisi atau jabatan Direktur Kepatuhan Bank NTT yang sebelumnya dijabat oleh Chris Adoe diganti oleh Revi Adiana Silawato yang merupakan Perwakilan Bank Jatim.
“Penempatan Ibu Revi dari Bank Jatim sebagai Dirut Kepatuhan sesuai rekomendasi dari OJK. Sedangkan untuk posisi atau jabatan Komisaris Bank NTT telah diusulkan dalam RUPS yakni Pelaksana Harian Sekda Provinsi NTT, Rita Wuisan,” ungkap Gubernur.
RUPS yang berlangsung selama hampir 9 Jam juga sepakat untuk mengubah Badan Hukum Bank NTT menjadi Bank NTT Perseroda. “Ini sesuai rekomendasi dari Kememdagri,” tambah Gubernur.
Tambahan Modal
RUPS Bank NTT Tahun Buku 2025 yabg dilaksanakan pada Minggu, 24 Mei 2026 di Kota Kupang juga menyepakati penambahan modal untuk Bank NTT.
Penambahan modal tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Alor.
Besarnya modal yang ditambahkan kepada Bank NTT yakni dari Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp 30 Milliar, Kabupaten Malaka sebesar Rp5 Milliar dan Kabupaten Alor Rp 3 Milliar.
“RUPS ini juga menyepakati penggunaan inbreng atau penggunaan aset di luar uang yang terkait dengan kebutuhan Bank yang bisa dijadikan penyertaan modal untuk Bank NTT,” tambah Melki.
(Andi Ilham)














