Kupangmetro – PT Telkom Indonesia Wilayah Telekomunikasi (Witel) Provinsi NTT dinilai telah membangun Base Transceiver Station atau BTS tanpa hak diatas tanah milik Alexander Lona yang berlokasi di RT 007 RW 004, Desa Manulai 1, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. (BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator, red).
Menurut Alexaner Lona, tanah seluas 2.219 Meter Persegi yang saat ini telah dikuasai tanpa hak oleh PT Telkom Indonesia merupakan Tanah Warisan milik Keluarga Lona yang sudah bersertifikat Hak Milik melalui Program Prona Pemerintah pada tahun 1982. “Sertifikatnya jelas yakni SHM Nomor M.1/1982 dan Surat Ukur Sementara (SUS) Nomor 330/1982 dengan Luas Tanah kurang lebih 2.219 Meter Persegi dengan pemegang Hak Milik atas nama Alexander Lona”, ungkap Alexander Lona dihadapan anggota Komisi Satu DPRD Provinsi NTT, Jumat (9/06/2023) saat melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak PT Telkom Indonesia dan BPN Kabupaten Kupang.
Alexander Lona yang didampingi Tmelchianus Nonna mengaku tidak pernah mengajukan permohonan Pemisahan atau pemecahan Sertifikat Hak Miliknya (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang serta tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun dan menandatangani Pelepasan Hak, apalagi kepada PT Telkom Indonesia Witel Provinsi NTT.
Dihadapan anggota Komisi 1 DPRD NTT, Alexander Lona menjelaskan, pada 1994 dan 1997 pihak PT Telkom Witel NTT diketahui telah memiliki Dua SHGB dengan luas tanah menurut SHGB Nomor 2 Tahun 1997 seluas 460 Meter dan SHGB Nomor 1758 Tahun 1994 seluas 625 M yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Kupang.
Akibatnya tanah yang dikuasai oleh PT Telkom Witel NTT seluruhnya mencapai 1.085 Meter sehingga didalam obyek permasalahan tanah tersebut, pada tahun 1994/1995 PT Telkom telah mendirikan sebuah bangunan gedung atau kantor yang digunakan sebagai tempat mesin dan peralatan telekomunikasi serta BTS. “Sampai saat ini dari pihak PT Telkom Witel NTT belum pernah melakukan ganti rugi kepada saya dan keluarga Lona,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, terkait persoalan tersebut, pada Desember 2020 pihak PT Telkom telah melakukan permohonan perpanjangan Sertifilat Hak Guna Bangunan Nomor 2 Tahun 1997 ke Kantor BPN Kabupaten Kupang tanpa melibatkan dirinya serta keluarga Lona sebagai pemilik asal hak atas tanah dimaksud. Padahal lanjut Lona, Sertifikat HGB tersebut telah berakhir pada tahun 2017 lalu sehingga menurut PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Hak Guna Bangunan sudah tidak dapat diperpanjang lagi karena hapus atau sudah kadaluarsa untuk tidak dapat diperpanjang.
“Dengan demikian obyek tanah tersebut wajib dikembalikan kepada saya serta keluarga Lona selaku pemilik asal hak atas tanah. Kami juga sudah beberapa kali bertemu dengan pihak PT Telkom ataupun pihak BPN Kabupaten Kupang namun tidak ada kesepakatan penyelesaiannya,” sesalnya.
Lebih lanjut atas adanya permohonan perpanjangan SHGB tersebut, maka pada 18 Desember 2020 pihak BPN Kabupaten Kupang mengeluarkan surat undangan dengan perihal pemberitahuan dilaksanakannya pengukuran dan pemetaan kadastral dengan Nomor IP.02.02/1172 53.01/X11/2020 untuk dilakukan pengukuran pada 28 Desember 2020, namun ditolak oleh keluarga Lona sehingga pengukuran tidak jadi dilakukan.
Kemudian pada 9 Desember 2022 berdasarkan Surat Kepala Kantor BPN Kabupaten Kupang Nomor: MP.01.02/1803-53.01/XII/2022, petugas BPN hendak melakukan pengukuran kembali diatas objek tersebut namun kembali ditolak lagi oleh keluarga Lona bersama Kepala Desa Manulai 1

Sementara PT Telkom Indonesia Witel NTT melalui Operation PT Telkom, Rudol Loe mengaku PT Telkom telah memiliki legal standyng terhadap kepemilikan objek tanah yang dipersoalkan keluarga Lona dalam bentuk SHGB. Namun pihak PT Telkom beralasan bahwa pihaknya tidak bisa membuktikan SHGB tersebut dihadapan keluarga Lona dan anggota Komisi Satu DPRD NTT dengan alasan bahwa hal tersebut natinya akan dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dijadikan keputusan.
Dan untuk bisa membuktikan bahwa pihak PT Telkom telah mengantongi SHGB diatas obyek tanah yang dipersoalkan, maka pihaknya menyarankan kepada keluarga Lona agar sebaiknya keluarga Lona menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Telkom ke Pengadilan sehingga dengan demikian PT Telkom dapat menunjukan bukti atau warkah kepemilikan SHGB di depan Persidangan.
Namun terkait pengakuan pihak PT Telkom yang menyebutkan telah mengantongi SHGB yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kupang, Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Kupang, Silvester Sius menjelaskan, sesuai regulasi yang ada, batas waktu kepemilikan SHGB adalah 20 tahun. Untuk SHGB yang dimilki PT Telkom diatas tanah milik keluarga Lona ada Dua SHGB, yang pertama dimulai sejak tahun 1994 dan telah berakhir 2014, dan SHGB yang Kedua dimulai tahun 1997 dan masa berakhirnya 2017.

Sesuai ketentuan yang berlaku, jika SHGB atau SGHU yang mau diperpanjang maka Dua tahun sebelum berakhir pihak yang bersangkutan wajib mengajukan perpanjangan di Kantor BPN setempat. Tetapi apabila pihak yang bersangkutan ingin kembali mengelolah obyek dimaksud maka wajib hukumnya untuk mengurus baru.
“Ada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2 Tahun 1997 kepada PT Telkom Indonesia oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dengan jangka waktu selama 20 tahun sejak 1997 – 2017, namun sudah berakhir pada tahun 2017 sehingga SHGB tersebut sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena menurut aturan yang berlaku Dua Tahun sebelum jangka waktu berakhir maka pihak PT Telkom Indonesia harus perpanjang SHGB Nomor 2/1997 miliknya. Oleh karenanya SHGB Nomor 2/1997 milik pihak PT Telkom Indonesia sudah hapus dan tanah atau objek kembali kepada Negara sebab status tanah tersebut adalah sudah menjadi Tanah Negara,” jelas Sius. (andi sulabessy)














