Sabu Raijua, – Kupangmetro.com – Senin 25 Agustus 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Deflorintus M. Wee, S.H., saat dikonfirmasi media ini, Senin (25/8/2025).
Menurut IPTU Deflorintus, pada 15 Agustus 2025 telah disalurkan pasokan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 60 kiloliter (KL). Padahal, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pembatasan pengisian di SPBU, yaitu maksimal 7 liter untuk kendaraan roda dua dan 25 liter untuk kendaraan roda empat. Namun, hanya dalam waktu satu minggu, stok pertalite tersebut sudah habis terjual.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, pada 11 Agustus 2025 stok biosolar di SPBU tinggal 15 KL. Kemudian, pada 15 Agustus 2025 kembali dilakukan penyaluran ke SPBU Roboaba, yakni 20 KL biosolar dan 60 KL pertalite.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pada Jumat dan Sabtu kemarin kami sudah mendatangi SPBU, tetapi pihak pengelola seolah-olah enggan bertemu dengan kami. Padahal, kedatangan kami hanya untuk memeriksa dugaan adanya penimbunan BBM,” jelas IPTU Deflorintus.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada pengelola SPBU Roboaba pada Rabu, 26 Agustus 2025, untuk dimintai keterangan. Selain itu, panggilan juga akan kembali dilayangkan kepada operator SPBU pada Kamis, 27 Agustus 2025.
Polres Sabu Raijua menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.*(Rinto)















