• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

PN Tipikor Kupang Vonis Dua Terdakwa Korupsi Desa Halapaji, JPU dan Terdakwa Pikir-Pikir

Admin by Admin
28 Februari 2026
in Hukrim
0
PN Tipikor Kupang Vonis Dua Terdakwa Korupsi Desa Halapaji, JPU dan Terdakwa Pikir-Pikir
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua, Kupangmetro.com – 28 Februari 2026 – Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wadu Ludji selaku Kepala Desa Halapaji dan Kristofel Hidi Hina digelar pada Jumat (27/2/2026) pukul 09.30 Wita di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair Penuntut Umum. Karena itu, keduanya dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

 

Namun terhadap dakwaan subsidair, majelis hakim menyatakan Terdakwa I Wadu Ludji dan Terdakwa II Kristofel Hidi Hina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:

 

Terdakwa I, Wadu Ludji, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

 

Terdakwa II, Kristofel Hidi Hina, dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

 

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

 

Terdakwa I diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.300.000 yang telah diperhitungkan dari uang sitaan sebesar Rp9.000.000 dan uang titipan Rp4.300.000.

 

Sementara itu, Terdakwa II diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp295.021.021. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dirampas untuk negara.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH, dengan anggota majelis Mike Priyantini, SH dan Supraltiningsih, SHI, MH. Turut hadir Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Para terdakwa didampingi penasihat hukum Tezar, SH bersama tim.

 

Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa I Wadu Ludji dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Kristofel Hidi Hina selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

 

Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Demikian disampaikan S. Hendrik Tiip, SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

 

*(RINTO)

 

 

 

Previous Post

STOK BERAS BULOG SABU RAIJUA CAPAI 650 TON, DIPASTIKAN CUKUP SAMPAI LEBARAN  

Next Post

Polres Sabu Raijua Intensifkan Patroli Perintis Presisi Selama Ramadan

Admin

Admin

Next Post
Polres Sabu Raijua Intensifkan Patroli Perintis Presisi Selama Ramadan

Polres Sabu Raijua Intensifkan Patroli Perintis Presisi Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Karnaval Budaya Kota Kupang Bukan Sekedar Parade, Tapi Sebuah Identitas Keberagaman

Karnaval Budaya Kota Kupang Bukan Sekedar Parade, Tapi Sebuah Identitas Keberagaman

26 April 2026
Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI, Dirut BULOG Pastikan Stok Beras Nasional Aman dan Stabil

Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI, Dirut BULOG Pastikan Stok Beras Nasional Aman dan Stabil

25 April 2026
HUT Kota Kupang, Wali Kota Ajak Masyarakat Bersama Bangun Kota Kupang

HUT Kota Kupang, Wali Kota Ajak Masyarakat Bersama Bangun Kota Kupang

25 April 2026
Stok Beras Capai 5 Juta Ton Lebih, Ahmad Rizal Ramdhani : “BULOG Menjamin Ketersediaan Beras”

Stok Beras Capai 5 Juta Ton Lebih, Ahmad Rizal Ramdhani : “BULOG Menjamin Ketersediaan Beras”

24 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Karnaval Budaya Kota Kupang Bukan Sekedar Parade, Tapi Sebuah Identitas Keberagaman

Karnaval Budaya Kota Kupang Bukan Sekedar Parade, Tapi Sebuah Identitas Keberagaman

26 April 2026
Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI, Dirut BULOG Pastikan Stok Beras Nasional Aman dan Stabil

Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI, Dirut BULOG Pastikan Stok Beras Nasional Aman dan Stabil

25 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.