Sabu Raijua, Kupangmetro.com – 28 Februari 2026 – Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wadu Ludji selaku Kepala Desa Halapaji dan Kristofel Hidi Hina digelar pada Jumat (27/2/2026) pukul 09.30 Wita di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair Penuntut Umum. Karena itu, keduanya dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Namun terhadap dakwaan subsidair, majelis hakim menyatakan Terdakwa I Wadu Ludji dan Terdakwa II Kristofel Hidi Hina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
Terdakwa I, Wadu Ludji, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Terdakwa II, Kristofel Hidi Hina, dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa I diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.300.000 yang telah diperhitungkan dari uang sitaan sebesar Rp9.000.000 dan uang titipan Rp4.300.000.
Sementara itu, Terdakwa II diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp295.021.021. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dirampas untuk negara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH, dengan anggota majelis Mike Priyantini, SH dan Supraltiningsih, SHI, MH. Turut hadir Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Para terdakwa didampingi penasihat hukum Tezar, SH bersama tim.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa I Wadu Ludji dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Kristofel Hidi Hina selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Demikian disampaikan S. Hendrik Tiip, SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
*(RINTO)















