Sabu Raijua, – Kupangmetro.com – 2 Maret 2026 – Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Raenalulu, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Insiden tersebut melibatkan dua pria yang memiliki hubungan keluarga sebagai besan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 23.30 Wita, piket jaga Polsek Hawumehara menerima laporan melalui telepon dari sopir ambulans Puskesmas Daieko, Kecamatan Hawumehara. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa telah terjadi penganiayaan dan korban sedang dievakuasi dari Desa Pedarro menuju UGD Puskesmas Daieko untuk mendapatkan perawatan medis.
Sekitar pukul 00.15 Wita, anggota piket tiba di UGD Puskesmas Daieko dan langsung mengumpulkan bahan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Korban diketahui bernama Marten Raja Ully (59), seorang petani, warga RT 012 RW 005 Dusun III, Desa Pedarro, Kecamatan Hawumehara, Kabupaten Sabu Raijua. Sementara terduga pelaku berinisial HWD (66), juga seorang petani, warga RT 005 RW 003 Desa Raenalulu, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, yakni Darson Raja Ully (29) dan Katarina Raja Ully yang merupakan anak kandung korban, serta Rafles Wadu Dima (24), anak kandung pelaku.
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah saksi untuk mencari anaknya, Henderina Raja Ully, yang sebelumnya datang ke rumah tersebut tanpa pemberitahuan. Saat tiba di depan rumah, korban sempat memanggil, namun tidak mendapat jawaban karena para saksi tidak mendengar panggilan tersebut.
Korban kemudian berjalan pulang. Namun, di depan pintu pagar rumah pelaku yang berjarak belasan meter dari rumah saksi, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu telah memegang sebatang kayu bulat sepanjang kurang lebih 185 sentimeter.
Diduga karena adanya kesalahpahaman yang telah berlangsung sejak pernikahan anak mereka pada tahun 2023, keduanya terlibat pertengkaran. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memukul korban berulang kali menggunakan kayu hingga mengenai bagian kepala, wajah, dan tubuh korban. Kayu yang digunakan bahkan dilaporkan patah menjadi tiga bagian akibat kerasnya pukulan.
Perkelahian berhasil dihentikan setelah seorang kerabat pelaku keluar rumah dan melerai. Istri korban serta sejumlah warga sekitar yang mendengar keributan turut mendatangi lokasi kejadian. Dalam kondisi terluka, korban kemudian dibopong sejauh kurang lebih dua hingga tiga kilometer menuju rumahnya di Desa Pedarro sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Daieko menggunakan ambulans.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Daieko. Berdasarkan keterangan dokter yang merawat, kondisi korban diperkirakan akan berangsur membaik setelah mendapatkan penanganan medis.
Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya mendatangi Puskesmas Daieko, mengidentifikasi korban dan para saksi, melakukan dokumentasi terhadap luka korban, serta menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut.
Terduga pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, motif pasti kejadian masih dalam penyelidikan karena korban belum dapat memberikan keterangan secara rinci.
Sumber: Kasi Humas Polres Sabu Raijua, IPTU I Made Subrata.
*(RINTO)














