• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Ekbis

Penertiban Dan Pengolahan Sampah Jadi Fokus Utama Perumda Pasar Kota Kupang

Admin by Admin
9 Februari 2026
in Ekbis
0
Penertiban Dan Pengolahan Sampah Jadi Fokus Utama Perumda Pasar Kota Kupang

Dirut Perumda PAsar Kota Kupang Ganda Tallo saat pantau Pasar Fatubesi (foto:ist)

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kota Kupang dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang, Ganda Tallo bertekad akan menata pasar milik pemerintah yang dikelolah Perumda dengan meningkatkan pelayanan.

“Penataan pasar itu terkait juga dengan pengelolaan sampah yang ada di lingkungan Pasar. Di Kota Kupang ada Tiga pasar besar, yakni Pasar Kasih Naikoten, Pasar Oebobo dan Pasar Fatubesi,” ungkap Ganda Tallo, Sabtu (7/02/2026) di Kupang.

Untuk pengelolaan sampah menurut Tallo harus ada kajian dimana produk yang dikeluarkan itu jangka panjang, baik itu secara roadmap pengelolaan dari sistem pungut lalu dipilah langsung di pedagang. Lalu dari pemilahan itu selanjutnya dibagi waktu kerja petugas kebersihan, mulai dari pembersihan los, lalu mengangkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Penanganan Sampah Di Pasar Butuh Kerjasama Semua Pihak

Menurut Ganda Tallo, untuk dapat mengurangi volume sampah di Pasar tentunya dibutuhkan kerjasama dengan komposer maupun dengan bank sampah sehingga volume sampah yang sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak banyak. Itu juga bisa berintegrasi dengan TPS-TPS yang ada,” jelasnya.

Namun diakui pula bahwa untuk penangan dan pengangkutan sampah di Pasar Fatubesi  terdapat kendala karena TPS yang ada tidak dapat dilalui langsung oleh armada pengangkut sampah, padahal di sekitar pasar Fatubesi terdapat fasiltas umum seperti Kantor Lurah, Puskesmas Sekolah, Rumah Susun (Rusun) serta tempat ibadah (Pura Oebanantha).

“Akibatnya bila Sehari saja mobil operasional DLHK. tidak masuk untuk mengangkut sampah maka yang dipastikan sampah akan menumpuk sampai diluar TPS. Untuk itu perlu ada pengurangan volume dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak komposer dan Bank sampah,” katanya.

Namun untuk menjalin kerjasama dengan komposer dan Bank sampah di Pasar  membutuhkan waktu sehingga untuk penanganan sampah perlu diatur penanganannya.

Menurut Tallo, penanganan sampah khususnya di lokasi Pasar sampai saat ini masih menjadi perhatian semua pihak, bukan saja Pemerintah tetapi seluruh elemen masyarakat.

“Untuk itu pola penerapan penanganan sampah di pasar perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder, baik itu pemerintah setempat seperti pihak Kelurahan beserta RT dan RW setempat serta melibatkan pula pedagang yang ada sehingga kerjasama antar sektor dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Perlu Koordinasi Untuk Menata Kembali Pasar

Sedangkan untuk penataan pasar khususnya penertiban pedagang dibutuhkan kerjasama antar sektor terutama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga dalam penerapannya, penertiban pedagang di pasar tidak terjadi gesekan karena adanya keterlibatan dan peran stakeholder, seperti RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat yang ada di lingkungan pasar khususnya pasar Fatubesi.

Untuk mencapai tujuan tersebut pihak Perumda Pasar Kota Kupang menurut Tallo akan melakukan sosialisasi dengan cara yang persuasif dan humanis yakni dengan mendatangi langsung para pedagang dan menyampaikan maksud dilakukan penataan pasar sehingga dapat diterima dengan baik oleh para pedagang.

“Untuk memindahkan para pedagang guna penataan pasar merupakan tahap jangka panjang karena untuk melakukan penataan bisa saja dilakukan saat ini tetapi perlu dibicarakan atau didiskusikan bersama para pedagang,” jelas Tallo.

Namun hal itu juga harus disesaikan dengan kemampuan dari space atau lapak di dalam pasar, apakah memadai atau tidak untuk jumlah pedagang yang ada. Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan warga sekitar yang merupakan pemilik lahan apakah bisa disewakan untuk para pedagang yang berjualan diatas lahan milik warga.

Bagi Perumda Pasar, sebagai lembaga yang mengelola aset Pemerintah, penertiban hanya dilakukan sebatas yang menjadi aset pemerintah. Tetapi bila sudah diluar lokasi pasar seperti di badan jalan maka perlu keterlibatan berbagai sektor.

“Itu perlu bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri. Jadi harus antar sektor kalau mau bicara penertiban. Karena dengan adanya pasar membawa dampak ekonomi bagi masyarakat disekitar,” tambahnya.

Butuh Kajian Guna Menata Pasar

Bagi Tallo, untuk menata kembali Pasar apalagi sampai pada tahap membongkar atau mengubah wujud pasar saat ini belum bisa dilaksanakan karena membutuhkan waktu yang panjang.

Saat ini katanya, pihaknya lebih memfokuskan untuk menggali potensi yang ada karena pasar merupakan pusat bisnis masyarakat dimana untuk membongkar atau mengubah bentuk pasar harus ada kajian.

“Inikan skala bisnis sehingga apabila setelah membongkar apakah yang dibangun baru nanti berdampak terhadap pendapatan atau tidak. Ini perlu diperhitungkan,” jelas Tallo.

Saat ini Perumda Pasar lebih banyak memfokuskan pada pembenahan internal terutama pengisian Susunan Organisasi dan Ketekerjan (SOTK), setelah itu diikuti dengan perbaikan aturan-aturan perusahaan desertai analisis beban kerja,termasuk jumlah SDM yang dibutuhkan pada setiap bagian, sub bagian maupun sampai tingkat unit.

(Andi Ilham Sulabessy)

Previous Post

Perkuat Reformasi Polri, Undana Jadi Rumah Pusat Studi Kepolisian NTT

Next Post

Areal Persawahan Milik Petani Indonesia Di Wilayah Perbatasan RI – RDTL Terancam Hilang

Admin

Admin

Next Post
Areal Persawahan Milik Petani Indonesia Di Wilayah Perbatasan RI – RDTL Terancam Hilang

Areal Persawahan Milik Petani Indonesia Di Wilayah Perbatasan RI - RDTL Terancam Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Kemasan Mewah tapi Isinya Mengecewakan, Tokoh Masyarakat Sabu Raijua Bandingkan Beras ‘Buah Manis’ dan Beras Bulog

Kemasan Mewah tapi Isinya Mengecewakan, Tokoh Masyarakat Sabu Raijua Bandingkan Beras ‘Buah Manis’ dan Beras Bulog

21 Juni 2026
SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Kemasan Mewah tapi Isinya Mengecewakan, Tokoh Masyarakat Sabu Raijua Bandingkan Beras ‘Buah Manis’ dan Beras Bulog

Kemasan Mewah tapi Isinya Mengecewakan, Tokoh Masyarakat Sabu Raijua Bandingkan Beras ‘Buah Manis’ dan Beras Bulog

21 Juni 2026
SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.