Kupangmetro — Proyek pekerjaan pembangunan Jalan di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group menuai protes dari warga Kelurahan Fatukoa.
Aksi protes warga beralasan sebab proyek pekerjaan jalan yang dibiayai dari Pemerintah Pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 22 Miliar lebih ternyata hanya dipakai untuk mengerjakan Satu ruas jalan, bahkan hingga memasuki wilayah Kabupaten Kupang sepanjang 400 meter.
Padahal proyek pekerjaan jalan tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kota Kupang, namun dilapangan justru pihak kontraktor pelaksana yang diduga atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, Paulus Hugo Zakarias melakukan pekerjaan hingga melewati wilayah Kota Kupang.
Warga Kelurahan Fatukoa merasa telah dibohongi oleh BPJN melalui PPK bersama kontraktor pelaksana karena dalam kontrak kerja yang terpasang melalui papan informasi proyek secara jelas menyebutkan bahwa ruas jalan yang dikerjakan ada Tiga ruas jalan.
Namun kenyataan dilapangan yang dikerjakan ternyata hanya satu ruas yang itupun juga dikerjakan hingga memasuki wilayah Kabupaten Kupang yang diduga atas perintah PPK.
Dan ditambah lagi dalam proses pekerjaan jalan tersebut kuari yang dipakai ilegal yang digali dari lahan warga yang tidak mengantongi izin.
Selain itu alasan tidak dikerjakannya Dua ruas jalan lainnya karena pihak pelaksana beralasan bahwa terjadi pengurangan anggaran.
Pengurangan anggaran dimaksud yakni dari sebelumnya sebesar Rp22,2 Milliar sesuai kontrak tiba-tiba hanya menjadi Rp16 Milliar lebih.
Dengan anggaran yang turun menjadi Rp16 Miliar itulah maka menjadi alasan sehingga pekerjaan hanya dilakukan pada satu ruas jalan saja, sedangkan Dua ruas jalan lainnya dijanjikan untuk diperjuangkan.
Karena tidak mau termakan janji, wargapun meminta jaminan kepada anggota Komisi 4 DPRD Provinsi NTT yang hadir saat pertemuan antara warga dengan BPJN yang difasilitasi Komisi 4 DPRD Provinsi NTT.
Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Molo Oetun, Kelurahan Fatukoa, Imanuel Adonis, mengatakan, protes warga bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan menuntut kejujuran terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“kami hanya minta kejujuran PPK dan kontraktor pelaksana. Papan proyek tercantum volume ruas yang dikerjakan, tetapi dalam pelaksanaan berbeda dengan yang ada di papan proyek. Bahkan pekerjaan itupun melewati batas administrasi Kota Kupang. Kami warga Kota Kupang telah dibohongi,” tegas Adonis.
Kepala BPJN Janto mengatakan, pekerjaan preservasi jalan mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali dari yang sebelumnya Rp30 miliar lebih, kemudian turun menjadi Rp22 miliar lebih, lalu menjadi Rp16 miliar.
Menurut Janto, alasan revisi karena keterbatasan waktu pelaksanaan karena pekerjaan dilakukan jelang akhir tahun anggaran serta kondisi cuaca ekstrem.
Untuk Dua ruas jalan yang belum dikerjakan total panjangnya 3,7 kilometer menurut Janto tetap akan dikerjakan sesuai perencanaan dan tidak akan ada pemindahan lokasi.
“Dua ruas jalan yang belum dikerjakan telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah,” jelas Janto.
Untuk sekedar diketahui bahwa saat ini warga Fatukoa telah melaporkan sejumlah pihak ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak PPK bersama kontraktor pelaksana dalam pekerjaan Tiga ruas jalan di Kelurahan Fatukoa yang menggunakan anggara negara.
(Andi Ilham Sulabessy)















