• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home News

Merasa Dibohongi PPK dan Kontraktor, Warga Fatukoa Telah Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ke APH

Admin by Admin
24 Februari 2026
in News
0
Merasa Dibohongi PPK dan Kontraktor, Warga Fatukoa Telah Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ke APH
0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Proyek pekerjaan pembangunan Jalan di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group menuai protes dari warga Kelurahan Fatukoa.

Aksi protes warga beralasan sebab proyek pekerjaan jalan yang dibiayai dari Pemerintah Pusat melalui APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 22 Miliar lebih ternyata hanya dipakai untuk mengerjakan Satu ruas jalan, bahkan hingga memasuki wilayah Kabupaten Kupang sepanjang 400 meter.

Padahal proyek pekerjaan jalan tersebut diusulkan oleh Pemerintah Kota Kupang, namun dilapangan justru pihak kontraktor pelaksana yang diduga atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, Paulus Hugo Zakarias melakukan pekerjaan hingga melewati wilayah Kota Kupang.

Warga Kelurahan Fatukoa merasa telah  dibohongi oleh BPJN melalui PPK bersama kontraktor pelaksana karena dalam kontrak kerja yang terpasang melalui papan informasi proyek secara jelas menyebutkan bahwa ruas jalan yang dikerjakan ada Tiga ruas jalan.

Namun kenyataan dilapangan yang dikerjakan ternyata hanya satu ruas yang itupun juga dikerjakan hingga memasuki wilayah Kabupaten Kupang yang diduga atas perintah PPK.

Dan ditambah lagi dalam proses pekerjaan jalan tersebut kuari yang dipakai ilegal yang digali dari lahan warga yang tidak mengantongi izin.

Selain itu alasan tidak dikerjakannya Dua ruas jalan lainnya karena pihak pelaksana beralasan bahwa terjadi pengurangan anggaran.
Pengurangan anggaran dimaksud yakni  dari sebelumnya sebesar Rp22,2 Milliar sesuai kontrak tiba-tiba hanya menjadi Rp16 Milliar lebih.

Dengan anggaran yang turun menjadi  Rp16 Miliar itulah maka menjadi alasan sehingga pekerjaan hanya dilakukan pada satu ruas jalan saja, sedangkan Dua ruas jalan lainnya dijanjikan untuk diperjuangkan.

Karena tidak mau termakan janji, wargapun meminta jaminan kepada anggota Komisi 4 DPRD Provinsi NTT yang hadir saat pertemuan antara warga dengan BPJN yang difasilitasi Komisi 4 DPRD Provinsi NTT.

Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Molo Oetun, Kelurahan Fatukoa, Imanuel Adonis, mengatakan, protes warga bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan menuntut kejujuran terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“kami hanya minta kejujuran PPK dan kontraktor pelaksana. Papan proyek tercantum volume ruas yang dikerjakan, tetapi dalam pelaksanaan berbeda dengan yang ada di papan proyek. Bahkan pekerjaan itupun melewati batas administrasi Kota Kupang. Kami warga Kota Kupang telah dibohongi,” tegas Adonis.

Kepala BPJN Janto mengatakan, pekerjaan preservasi jalan mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali dari yang sebelumnya Rp30 miliar lebih, kemudian turun menjadi Rp22 miliar lebih, lalu menjadi Rp16 miliar.

Menurut Janto, alasan revisi karena keterbatasan waktu pelaksanaan karena pekerjaan dilakukan  jelang akhir tahun anggaran serta kondisi cuaca ekstrem.

Untuk Dua ruas jalan yang belum dikerjakan total panjangnya 3,7 kilometer menurut Janto tetap akan dikerjakan sesuai perencanaan dan tidak akan ada pemindahan lokasi.

“Dua ruas jalan yang belum dikerjakan telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah,” jelas Janto.

Untuk sekedar diketahui bahwa saat ini warga Fatukoa telah melaporkan sejumlah pihak ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak PPK bersama kontraktor pelaksana dalam pekerjaan Tiga ruas jalan di Kelurahan Fatukoa yang menggunakan anggara negara.

(Andi Ilham Sulabessy)

Previous Post

Maudy Dengah Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Naikoten Dua

Next Post

Pulang Paksa dari Puskesmas, Ibu Hamil dengan Tensi Tinggi Didesak Rujuk ke RS

Admin

Admin

Next Post
Pulang Paksa dari Puskesmas, Ibu Hamil dengan Tensi Tinggi Didesak Rujuk ke RS

Pulang Paksa dari Puskesmas, Ibu Hamil dengan Tensi Tinggi Didesak Rujuk ke RS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

30 April 2026
Aturan Masuk Makkah Diperketat, PPIH Imbau Jemaah Haji Terapkan “Buddy System”

Aturan Masuk Makkah Diperketat, PPIH Imbau Jemaah Haji Terapkan “Buddy System”

30 April 2026
Perkuat Daya Saing Global, Undana Gandeng Unud Akselerasi Pendirian Confucius Institute

Perkuat Daya Saing Global, Undana Gandeng Unud Akselerasi Pendirian Confucius Institute

30 April 2026
474 Orang Calon Jemaah Haji Asal NTT Akan Menunaikan Ibadah Haji

474 Orang Calon Jemaah Haji Asal NTT Akan Menunaikan Ibadah Haji

30 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

30 April 2026
Aturan Masuk Makkah Diperketat, PPIH Imbau Jemaah Haji Terapkan “Buddy System”

Aturan Masuk Makkah Diperketat, PPIH Imbau Jemaah Haji Terapkan “Buddy System”

30 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.