Leopold Therik
Pemerhati Global
Warga Kota Kupang
Kupangmetro — Ada politik yang paling mudah dijual yakni politik air.
Cukup katakan “hak rakyat dirampas”, maka hukum, tata ruang, dan krisis ekologis bisa disingkirkan ke pinggir meja.
Opini “Atas Nama Tata Kota, Hak Air Warga Dikorbankan?” bermain di wilayah itu sama saja dengan membingkai penertiban sumber air sebagai kekejaman administratif.
Padahal yang sedang diuji bukan nurani pemerintah, melainkan keberanian negara menegakkan hukum ditengah godaan populisme.
Hak atas Air Bukan Cek Kosong. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) tidak pernah memberi cek kosong karena bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kata kuncinya: dikuasai dan diatur. Bukan dibiarkan, bukan dibor sesuka hati, bukan dijadikan dalih mempertahankan pelanggaran.
Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 menegaskan, negara wajib mengendalikan sumber daya air untuk mencegah monopoli dan kerusakan.
Jika pengambilan air tanah melanggar tata ruang atau daya dukung, negara justru melanggar konstitusi bila membiarkannya.
Menyesatkan, Hak Warga Disamakan dengan Sumur Bor
Hak warga atas air disamakan dengan keberlangsungan sumur bor tertentu, padahal hak warga adalah air yang aman, berkelanjutan, dan diatur negara.
Bukan air dari sumber ilegal yang hari ini mengalir, besok asin oleh intrusi laut. Bukan air dari eksploitasi yang menggerogoti akuifer kota.
Data Kementerian ESDM dan KLHK menunjukkan Kota Kupang berada pada wilayah defisit air struktural dengan risiko intrusi air laut yang meningkat akibat pengambilan air tanah berlebih.
Dalam konteks ini, membela sumur bor bermasalah bukan membela rakyat. Itu membela kenyamanan sesaat dengan ongkos bencana jangka panjang.
Pajak Air Tanah Bukan Alibi Moral
Argumen pajak adalah alibi murahan. UU No. 28 Tahun 2009 jo. UU HKPD 2022 tegas, “pajak” tidak sama dengan “izin”,
“Pajak” tidak sama dengan “legalitas”.
Negara memungut pajak karena ada objek ekonomi, bukan karena menyetujui pelanggaran.
Jika pajak dijadikan tameng untuk melanggengkan pelanggaran, maka semua praktik ilegal cukup “dibayar” agar sah. Negara runtuh di situ.
Yang patut dikritik bukan pembongkaran, tetapi mengapa pelanggaran dibiarkan terlalu lama. Dan justru penertiban adalah koreksi atas kelalaian masa lalu.
RTRW Bukan Ornamen Administratif
Meremehkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah jalan cepat menuju kota gagal. UU No. 26 Tahun 2007 mengikat pemerintah daerah.
Pemanfaatan ruang wajib taat RTRW. Pelanggaran bisa berujung pembongkaran.
RTRW dibuat bukan untuk mengganggu warga, tetapi untuk menjaga daya dukung kota.
Kota yang mengorbankan RTRW demi tekanan opini hari ini sedang menggadaikan masa depan warganya sendiri.
Otonomi Daerah Bukan Kompetisi Keran
Mengadu PDAM Kota dan PDAM Kabupaten adalah framing malas.
Otonomi daerah bukan lomba wilayah kekuasaan. Ia adalah instrumen percepatan pelayanan.
Jika sumber air melanggar kewenangan dan tata ruang kota, penghentian adalah kewajiban hukum, bukan ego politik.
Solusinya bukan membiarkan pelanggaran, tetapi mempercepat investasi air baku dan jaringan resmi.
Salus Populi Bukan Alasan Menghindari Keputusan Tidak Populer
Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi tidak identik dengan keputusan populer.
Menutup sumber air ilegal mungkin tidak disukai hari ini. Tapi membiarkannya berarti krisis air yang lebih dalam, konflik sosial di masa depan, dan beban ekologis yang diwariskan ke generasi berikutnya.
Itu bukan melayani rakyat. Itu menunda kehancuran.
Yang Absen adalah Keberanian Politik yang Jujur
Yang benar-benar bermasalah bukan penertiban. Tapi yang bermasalah adalah lambannya penguatan PDAM Kota, minimnya transparansi transisi layanan, dan kegagalan komunikasi publik.
Namun menyerang penegakan hukum karena pemerintah belum sempurna adalah logika terbalik.
Hukum ditegakkan bukan setelah semuanya siap, tetapi agar semuanya dipaksa siap.
Air Bukan Panggung Retorika
Air adalah urusan hidup-mati kota. Air tidak boleh dijadikan panggung dramatisasi politik.
Kota Kupang tidak butuh simpati sesaat, tetapi Kota Kupang butuh keputusan keras, legal, dan berpandangan jauh.
Dan dalam urusan air, keberanian menutup yang melanggar adalah langkah awal menyelamatkan yang berhak.














