• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Opini

Menjual Hak Rakyat, Menabrak Hukum: Populisme Air di Kota Kupang (Kisruh PDAM Kota Kupang dan PDAM Kab. Kupang)

Admin by Admin
24 Januari 2026
in Opini
0
Air, Otoritas, dan Batas Kewenangan: Membaca Kisruh PDAM Kabupaten Kupang di Wilayah Kota Kupang
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Leopold Therik

Pemerhati Global

Warga Kota Kupang

Kupangmetro — Ada politik yang paling mudah dijual yakni politik air.

Cukup katakan “hak rakyat dirampas”, maka hukum, tata ruang, dan krisis ekologis bisa disingkirkan ke pinggir meja.

Opini “Atas Nama Tata Kota, Hak Air Warga Dikorbankan?” bermain di wilayah itu sama saja dengan membingkai penertiban sumber air sebagai kekejaman administratif.

Padahal yang sedang diuji bukan nurani pemerintah, melainkan keberanian negara menegakkan hukum ditengah godaan populisme.

Hak atas Air Bukan Cek Kosong. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) tidak pernah memberi cek kosong karena bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kata kuncinya: dikuasai dan diatur. Bukan dibiarkan, bukan dibor sesuka hati, bukan dijadikan dalih mempertahankan pelanggaran.

Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 menegaskan, negara wajib mengendalikan sumber daya air untuk mencegah monopoli dan kerusakan.

Jika pengambilan air tanah melanggar tata ruang atau daya dukung, negara justru melanggar konstitusi bila membiarkannya.

Menyesatkan, Hak Warga Disamakan dengan Sumur Bor

Hak warga atas air disamakan dengan keberlangsungan sumur bor tertentu, padahal hak warga adalah air yang aman, berkelanjutan, dan diatur negara.

Bukan air dari sumber ilegal yang hari ini mengalir, besok asin oleh intrusi laut. Bukan air dari eksploitasi yang menggerogoti akuifer kota.

Data Kementerian ESDM dan KLHK menunjukkan Kota Kupang berada pada wilayah defisit air struktural dengan risiko intrusi air laut yang meningkat akibat pengambilan air tanah berlebih.

Dalam konteks ini, membela sumur bor bermasalah bukan membela rakyat. Itu membela kenyamanan sesaat dengan ongkos bencana jangka panjang.

Pajak Air Tanah Bukan Alibi Moral

Argumen pajak adalah alibi murahan. UU No. 28 Tahun 2009 jo. UU HKPD 2022 tegas, “pajak” tidak sama dengan “izin”,

“Pajak” tidak sama dengan “legalitas”.

Negara memungut pajak karena ada objek ekonomi, bukan karena menyetujui pelanggaran.

Jika pajak dijadikan tameng untuk melanggengkan pelanggaran, maka semua praktik ilegal cukup “dibayar” agar sah. Negara runtuh di situ.

Yang patut dikritik bukan pembongkaran, tetapi mengapa pelanggaran dibiarkan terlalu lama. Dan justru penertiban adalah koreksi atas kelalaian masa lalu.

RTRW Bukan Ornamen Administratif

Meremehkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah jalan cepat menuju kota gagal. UU No. 26 Tahun 2007 mengikat pemerintah daerah.

Pemanfaatan ruang wajib taat RTRW. Pelanggaran bisa berujung pembongkaran.

RTRW dibuat bukan untuk mengganggu warga, tetapi untuk menjaga daya dukung kota.

Kota yang mengorbankan RTRW demi tekanan opini hari ini sedang menggadaikan masa depan warganya sendiri.

Otonomi Daerah Bukan Kompetisi Keran

Mengadu PDAM Kota dan PDAM Kabupaten adalah framing malas.

Otonomi daerah bukan lomba wilayah kekuasaan. Ia adalah instrumen percepatan pelayanan.

Jika sumber air melanggar kewenangan dan tata ruang kota, penghentian adalah kewajiban hukum, bukan ego politik.

Solusinya bukan membiarkan pelanggaran, tetapi mempercepat investasi air baku dan jaringan resmi.

Salus Populi Bukan Alasan Menghindari Keputusan Tidak Populer

Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi tidak identik dengan keputusan populer.

Menutup sumber air ilegal mungkin tidak disukai hari ini. Tapi membiarkannya berarti krisis air yang lebih dalam, konflik sosial di masa depan, dan beban ekologis yang diwariskan ke generasi berikutnya.

Itu bukan melayani rakyat. Itu menunda kehancuran.

Yang Absen adalah Keberanian Politik yang Jujur

Yang benar-benar bermasalah bukan penertiban. Tapi yang bermasalah adalah lambannya penguatan PDAM Kota, minimnya transparansi transisi layanan, dan kegagalan komunikasi publik.

Namun menyerang penegakan hukum karena pemerintah belum sempurna adalah logika terbalik.

Hukum ditegakkan bukan setelah semuanya siap, tetapi agar semuanya dipaksa siap.

Air Bukan Panggung Retorika

Air adalah urusan hidup-mati kota. Air tidak boleh dijadikan panggung dramatisasi politik.

Kota Kupang tidak butuh simpati sesaat, tetapi Kota Kupang butuh keputusan keras, legal, dan berpandangan jauh.

Dan dalam urusan air, keberanian menutup yang melanggar adalah langkah awal menyelamatkan yang berhak.

Previous Post

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di NTT, Undana dan Bank NTT Bangun Kerjasama

Next Post

HARI KE -2 ELISABETH (15) KORBAN’ TENGELAM DI LAUT TAK KUNJUNG DI TEMUKAN.

Admin

Admin

Next Post
HARI KE -2 ELISABETH (15) KORBAN’ TENGELAM DI LAUT TAK KUNJUNG DI TEMUKAN.

HARI KE -2 ELISABETH (15) KORBAN' TENGELAM DI LAUT TAK KUNJUNG DI TEMUKAN.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.