Kupangmetro — Untuk menata kembali Tata Ruang Wilayah Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Forum Penataan Ruang Provinsi NTT kembali membahas Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan Kota Kupang saat ini
Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Maxi Dethan melalui Pejabat Fungsional Penataan Ruang Dinas PUPR Yohanes Puu mengatakan, karena perkembangan Kota Kupang yang semakin hari semakin berkembang maka sudah sepatutnya pemerintah merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW karena dalam kurun waktu 12 tahun sejak Perda tersebut ditetapkan, hingga saat ini Perda tersebut dinilai tidak lagi sesuai sehingga perlu direvisi.
“Karena perkembangan Kota Kupang yang cukup pesat maka Perda 11 Tahun 2012 dianggap tidak bisa lagi mengcover kondisi perkembangan sehingga perlu adanya revisi,” jelas Yohanes Puu disela-sela Rapat pembahasan forum penataan ruang Provinsi NTT tentang RTRW Kota Kupang, Jumat (20/12/2024)
Menurut Yohanes Puu atau yang biasa disapa Jegz, untuk merevisi Perda 11 tahun 2012 menjadi Perda RTRW yang baru perlu adanya revisi dari Perda sebelumnya serta kajian yang mendalam terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang hingga 20 tahun kedepan.
“Untuk merevisi Perda dimaksud ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, salah satunya yakni dengan melakukan pembahasan bersama forum penataan ruang Provinsi NTT, kemudian dibawa ke DPRD Kota Kupang lalu ke Kementerian ATR/BPN serta beberapa Kementerian terkait,” jelas Jegz.
Untuk itu katanya, sebelum rancangan Perda RTRW Kota Kupang tahun 2024-2044 dibawa ke Jakarta oleh Walikota Kupang, perlu adanya kesepahaman antara Pemerintah Kota Kupang dengan Pemerintah Provinsi sehingga ketika rancangan Perda RTRW tersebut dikonsultasikan ke Kementerian terkait sudah ada sinkronisasi dengan Perda RTRW Provinsi.
Perda RTRW Kota Kupang tahun 2024-2044, jelas Jegz tentunya harus mengacu pada Perda RTRW Provinsi karena Perda Provinsi yang memayungi seluruh Perda Kabupaten Kota selain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mana telah mengalami perubahan muatan substansi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
“Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor 161C tahun 2020 tentang peninjauan Kembali RTRW Kota Kupang,” jelas Jegz.
Lebih lanjut dijelaskan Jegz, pembahasan forum penataan ruang Provinsi NTT tentang RTRW Kota Kupang tentunya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman tata cara penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. (Andi Sulabessy)















