Sabu Raijua, Kupangmetro.com – 30 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua terus mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian modal usaha Pemerintah Daerah kepada CV MZ pada tahun 2017.
Dalam rangka menuntaskan proses penyidikan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabu Raijua melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (30/3/2026).
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sabu Raijua mulai pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita. Setelah itu, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua pada pukul 15.15 Wita sampai 16.50 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, bersama tim penyidik.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang Nomor: 4/Pid.Sus-TPK-GLD/03/2026 tanggal 23 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor: Print-172/N.3.26/Fd.2/03/2026 tanggal 27 Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 34 dokumen yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV MZ.
Dokumen-dokumen itu tidak hanya diamankan, tetapi juga telah disita sebagai bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hendrik menjelaskan, pihaknya akan segera mengajukan izin sita ke Pengadilan Tipikor atas dokumen-dokumen yang telah diamankan.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap isi dokumen dengan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan, guna membuat terang unsur pidana dalam perkara dimaksud.
“Penyidik akan segera mengajukan izin sita kepada Pengadilan Tipikor atas dokumen yang telah diamankan saat ini, dan akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang diperoleh kepada saksi-saksi terkait guna membuat terang tindak pidananya,” ujar Hendrik.
Ia menegaskan, Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan proses penyidikan perkara ini secepatnya.
“Kami berkomitmen penanganan penyidikan kasus ini segera tuntas,” tegas Hendrik.
Kasus dugaan Tipikor pemberian modal usaha kepada CV MZ ini menjadi perhatian publik, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang semestinya dikelola secara akuntabel dan transparan.
Kejari Sabu Raijua memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses hukum akan terus kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Hendrik.
*(Rinto)














