• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jonas Salean Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Setelah Dinyatakan Tidak Bersalah

Kebenaran Pasti Akan Menemukan Jalannya Sendiri. Hal Itu Terbukti Dengan Diputuskannya Bebas Oleh Hakim, dan Segala Beban Tuntutan Terhadap Jonas Salean Ditiadakan.

Admin by Admin
17 Maret 2021
in Hukrim
0
Jonas Salean Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Setelah Dinyatakan Tidak Bersalah

Jonas Salean Foto Bersama Penasehat Hukum Usai Divonis Bebas

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean, setelah melewati sederet persidangan akhirnya bisa bernafas lega usai dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas dari segala tuntutan dalam perkara dugaan bagi-bagi tanah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim – Ari Prabowo, didampingi hakim anggota – Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq, juga menyatakan bahwa Jonas Salean harus dipulihkan harkat, derajat dan martabat seperti keadaan semula, serta membebankan biaya perkara selama ini dalam kasus tersebut kepada negara.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU terhadap Jonas Salean yang dibacakan oleh jaksa Hendrik Tiip didampingi jaksa Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah Subsidair 6  bulan kurungan dan wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar 750 juta rupiah atau di penjara selama 6 tahun.

Usai bebas, Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Golkar ini mengatakan sangat berterima kasih kepada TUHAN yang dinilai telah menyertainya selama ini sehingga dirinya bisa mendapatkan keadilan hukum dan dibebaskan dari segala tuntutan.

“Pertama saya sangat berterima kasih kepada TUHAN YESUS KRISTUS yang sudah membebaskan saya. Sebab saya percaya bahwa kebebasan itu adalah pemberianNYA. Kedua, saya ingin berterima kasih kepada Kejati dan seluruh JPU karena punya komitmen tinggi dalam memberantas korupsi,” katanya, Rabu (17/03/2021).

Jonas Salean juga berterima kasih kepada Penasehat Hukum (PH), yakni Yanto Ekon dan John Rihi beserta sejumlah pengacara lain yang selama ini setia mendampingi dengan terus berjuang dan bekerja keras membantunya mendapatkan keadilan hukum.

Lebih lanjut Jonas Salean menjelaskan kembali bahwa tanah sebagai objek perkara bukanlah aset milik pemerintah Kota Kupang. Jika total tanah seluas 77 hektar ditarik kembali, maka Kota Kupang akan menjadi kosong. Bisa bubar Kota Kupang.

“Nama saya sudah rusak, tapi masyarakat semua tahu bahwa saya tidak bersalah. Semua ini karena keterangan palsu yang dibuat untuk menjatuhkan saya. Terkait keterangan palsu, itu semuanya saya serahkan kepada penasehat hukum,” tegasnya.

Terkait dengan adanya niat Kasasi dari pihak JPU, Jonas Salean juga mengatakan bahwa dirinya bersama penasehat hukum siap menghadapi hal tersebut. (Berkhmans)

Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Previous Post

Stop Gunakan Kata “Cacat” Bagi Penyandang Difabel

Next Post

Jonas Salean Dipercaya Secara Aklamasi Untuk Pimpin Partai Golkar Kota Kupang

Admin

Admin

Next Post
Jonas Salean Dipercaya Secara Aklamasi Untuk Pimpin Partai Golkar Kota Kupang

Jonas Salean Dipercaya Secara Aklamasi Untuk Pimpin Partai Golkar Kota Kupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
WARGA DESA TADA DI TEMUKAN TAK BERNYAWA , DI DUGA KORBAN TERJATUH DARI ATAS POHON KELAPA

WARGA DESA TADA DI TEMUKAN TAK BERNYAWA , DI DUGA KORBAN TERJATUH DARI ATAS POHON KELAPA

31 Mei 2026
HEBAT POLRES SABU RAIJUA! SIGAP & PROFESIONAL KAWAL ROMBONGAN ANGGOTA DPR RI   

HEBAT POLRES SABU RAIJUA! SIGAP & PROFESIONAL KAWAL ROMBONGAN ANGGOTA DPR RI  

30 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.