Kupangmetro — Polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang hingga saat ini belum terselesaikan. Padahal Komisi IV DPRD Kota Kupang pada 12 Juni 2025 lalu telah mengundang pihak Pemerintah Kota Kupang untuk hadir bersama Pengurus PMI Provinsi NTT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi penyelesaian.
PMI Kota Kupang versi Pemerintah Kota Kupang yang dilantik oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis juga tidak menghadiri RDP tersebut yang digagas oleh Komisi IV DPRD Kota Kupang.
Wakil Wali Kota Serena Francis ketika dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Pemerintah Kota Kupang bersama PMI yang dilantiknya terkesan melempar tanggung jawab atas ketidakhadiran Pemkot Kupang bersama PMI versi pemerintah pada RDP saat itu.
“Silahkan tanya ke penjabat Sekda”, ungkap Serena sambil berlalu usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Selasa (24/6/2025) di Gedung Dewan setempat.
Menanggapi jawaban Wakil Wali Kota, Ketua Fraksi Gabungan Hanura-PSI-Perindo DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay mengatakan, jawaban yang diberikan Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis terkesan melempar tanggung jawab.Â
Menurut Politisi Partai Hanura ini, seharusnya Wakil Wali Kota tidak perlu melempar ke Penjabat Sekda Kota Kupang untuk menjawab pertanyaan wartawan, karena Wakil Wali Kota sebagai Pemerintah ketika ditanya wartawan langsung saja menjawab sehingga tidak ada kesan melempar tanggung jawab.
“Buat apa sudah ada Wakil Wali Kota tetapi masih disuruh wartawan tanya ke Penjabat Sekda. Ini memperlihatkan kesan yang tidak baik dari seorang Wakil Wali Kota dengan menyuruh Wartawan bertanya lagi ke Penjabat Sekda”, ungkap Lay.
Baginya Wakil Wali Kota merupakan Pemerintah yang langsung bersentuhan dengan siapa saja, baik itu masyarakat, ASN dilingkup Pemerintahannya maupun dengan media.
Dengan memperhatikan polemik yang ada di tubuh organisasi PMI Kota Kupang, Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan Perindo DPRD Kota Kupang meminta agar Pemerintah Kota Kupang segera menyelesaikan persoalan tersebut karena berdampak pada anggaran.
“Setiap tahun anggaran Dewan telah menyetujui sejumlah anggaran untuk mendukung kegiatan PMI, namun apabila persoalan PMI tidak bisa diselesaikan maka yang pasti dana tersebut tidak bisa dicairkan. Dengan demikian dana tersebut akan menjadi Silpa”, ungkapnya.
Bila demikian lanjut Lay, untuk tahun anggaran berikut Dewan tidak akan lagi menganggarkan dana untuk PMI. “Lebih baik dianggarakan untuk pembangunan lainnya”, tegasnya.
(Andi Ilham Sulabessy)















