• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Capai 2 Miliar 184 Juta Rupiah

Admin by Admin
29 Oktober 2023
in Hukrim
0
Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Capai 2 Miliar 184 Juta Rupiah

Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Terhadap Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, ditemukan besaran Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan (Setwan) Tidak Sesuai Ketentuan.

Pada halaman 25 buku 2 LHP BPK nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tersebut, BPK mengatakan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi, pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta keterangan pihak terkait, diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD pada Setwan tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap, dan tidak didukung Keputusan Walikota.

Dalam LHP BPK dijelaskan, realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan Keputusan Walikota sebagai dasar hukumnya. Dan dalam LHP BPK itu, juga ditegaskan oleh keterangan Kepala Bagian Hukum yang menyatakan tidak terdapat penerbitan Keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022.

Berikut rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

  1. Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
  2. Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.

Dengan nominal tersebut, realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD jika dijumlahkan maka menjadi 182 juta rupiah per bulan, atau 2 miliar 184 juta rupiah per tahun.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Ilmu Hukum – Michael Feka, SH, MH yang juga sebagai Pengamat Hukum Pidana, mengatakan, seorang pejabat dalam melakukan suatu tindakan hukum haruslah sesuai dasar hukum yang berlaku. Begitupun terkait penetapan besaran anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kota Kupang haruslah dibuat sesuai kewenangan dan aturan yang ada.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota, telah mengatur bahwa belanja rumah tangga direalisasikan harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, sesuai dengan kebutuhan nyata.

“Dan untuk standar anggaran bagi pimpinan DPRD Kota Kupang maka harus tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali). Sebab jika dilakukan tanpa kewenangan atau dasar hukum yang berlaku maka dengan sendirinya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. Dan perbuatan itu terindikasi tindakan korupsi,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut dikatakan, BPK sesuai konstitusi memiliki kewenangan untuk menghitung keuangan negara. Dan jika BPK telah menyatakan bahwa ada temuan yang tidak sesuai aturan dan terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah maka hal itu tentunya benar telah terjadi dan melanggar undang-undang yang berlaku. Dasar itu menurut Feka bisa digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) jika dinilai perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

Michael Feka juga menyoroti kedudukan Sekretaris Dewan (Sekwan) – Maria Dolores Rita Haryani sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dirinya menilai, Sekwan juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan tanpa dasar hukum yang berpotensi korupsi.

Ditegaskan, Sekwan tidak terlepas dalam tanggungjawab atas hal tersebut, sebab Sekwan berperan penting atas pengelolaan keuangan di lingkup DPRD Kota Kupang. “Dengan dasar hukum apa Sekwan membiarkan uang tersebut digunakan? Kajiannya di mana? Dengan dasar hukum apa Sekwan melakukan evaluasi atas penggunaan anggaran itu? Sebab tanpa dasar hukum yang mengatur maka tentunya evaluasi juga tidak dapat dilakukan,” jelasnya.

Feka menerangkan, setiap daerah memiliki ukuran besaran yang berbeda-beda dalam menetapkan anggaran belanja bagi rumah tangga pimpinan DPRD. Dan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dalam menentukan besaran anggaran tersebut dibutuhkan kajian yang menghasilkan Perwali sebagai landasan hukum.

“Sebab Perwali itu dibuat sesuai perhitungan terhadap indikator-indikator kewajaran dalam menentukan besaran uang belanja yang ditetapkan. Jika penetapan tanpa Perwali maka penetapan itu telah dilakukan sepihak dan melampaui kewenangan; dan itu Korupsi. Bisa saja telah terjadi “Mark Up” dalam penentuan besaran anggaran belanja tersebut,” tutupnya. (Berkhmans Sulabessy Gromang)

Tags: Christian Saeketu BaitanuMaria Dolores Rita HaryaniPadron PaulusYeskiel Loudoe
Previous Post

Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Next Post

Hingga Oktober 2023, Sebanyak 4.574 UMKM Telah Difasilitasi Bank NTT

Admin

Admin

Next Post
Hingga Oktober 2023, Sebanyak 4.574 UMKM Telah Difasilitasi Bank NTT

Hingga Oktober 2023, Sebanyak 4.574 UMKM Telah Difasilitasi Bank NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.