Kupang, kupangmetro.com- Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, ditemukan besaran Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan (Setwan) Tidak Sesuai Ketentuan.
Pada halaman 25 buku 2 LHP BPK nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tersebut, BPK mengatakan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi, pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta keterangan pihak terkait, diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD pada Setwan tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap, dan tidak didukung Keputusan Walikota.
Dalam LHP BPK dijelaskan, realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan Keputusan Walikota sebagai dasar hukumnya. Dan dalam LHP BPK itu, juga ditegaskan oleh keterangan Kepala Bagian Hukum yang menyatakan tidak terdapat penerbitan Keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022.
Berikut rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 sebagai berikut:
- Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
- Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.
Dengan nominal tersebut, realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD jika dijumlahkan maka menjadi 182 juta rupiah per bulan, atau 2 miliar 184 juta rupiah per tahun.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Ilmu Hukum – Michael Feka, SH, MH yang juga sebagai Pengamat Hukum Pidana, mengatakan, seorang pejabat dalam melakukan suatu tindakan hukum haruslah sesuai dasar hukum yang berlaku. Begitupun terkait penetapan besaran anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kota Kupang haruslah dibuat sesuai kewenangan dan aturan yang ada.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota, telah mengatur bahwa belanja rumah tangga direalisasikan harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, sesuai dengan kebutuhan nyata.
“Dan untuk standar anggaran bagi pimpinan DPRD Kota Kupang maka harus tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali). Sebab jika dilakukan tanpa kewenangan atau dasar hukum yang berlaku maka dengan sendirinya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. Dan perbuatan itu terindikasi tindakan korupsi,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut dikatakan, BPK sesuai konstitusi memiliki kewenangan untuk menghitung keuangan negara. Dan jika BPK telah menyatakan bahwa ada temuan yang tidak sesuai aturan dan terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah maka hal itu tentunya benar telah terjadi dan melanggar undang-undang yang berlaku. Dasar itu menurut Feka bisa digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) jika dinilai perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.
Michael Feka juga menyoroti kedudukan Sekretaris Dewan (Sekwan) – Maria Dolores Rita Haryani sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dirinya menilai, Sekwan juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan tanpa dasar hukum yang berpotensi korupsi.
Ditegaskan, Sekwan tidak terlepas dalam tanggungjawab atas hal tersebut, sebab Sekwan berperan penting atas pengelolaan keuangan di lingkup DPRD Kota Kupang. “Dengan dasar hukum apa Sekwan membiarkan uang tersebut digunakan? Kajiannya di mana? Dengan dasar hukum apa Sekwan melakukan evaluasi atas penggunaan anggaran itu? Sebab tanpa dasar hukum yang mengatur maka tentunya evaluasi juga tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Feka menerangkan, setiap daerah memiliki ukuran besaran yang berbeda-beda dalam menetapkan anggaran belanja bagi rumah tangga pimpinan DPRD. Dan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dalam menentukan besaran anggaran tersebut dibutuhkan kajian yang menghasilkan Perwali sebagai landasan hukum.
“Sebab Perwali itu dibuat sesuai perhitungan terhadap indikator-indikator kewajaran dalam menentukan besaran uang belanja yang ditetapkan. Jika penetapan tanpa Perwali maka penetapan itu telah dilakukan sepihak dan melampaui kewenangan; dan itu Korupsi. Bisa saja telah terjadi “Mark Up” dalam penentuan besaran anggaran belanja tersebut,” tutupnya. (Berkhmans Sulabessy Gromang)














