Kupangmetro — Terkait keluhan warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota KupangĀ yang mempersoalkan kerusakan permukaan jalan Mesakh Amalo (Yang bisa dikenal dengan Jalan Pulau Indah, red) yang diakibatkan tumpahan air dari Mobil Tangki, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Provinsi NTT dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kupang, Marselinus Ngganggus.
Marselinus Ngganggus yang juga anggota Komisi 4 DPRD NTT yang membidangi Infrastruktur menilai, kerusakan permukaan jalan akibat genangan air sangat mengganggu aktivitas lalu lintas.
“Kondisi itu bisa menyebabkan kecelakaan apalagi di musim hujan seperti ini akibatĀ kerusakan permukaan aspal yang tergerus air,” jelas Marselinus Ngganggus. Jumad (12/12/2025) diruang Fraksi PKB DPRD NTT.
Jadi menurut Marselinus Ngganggus yang biasa disapa Celly menganggap tidak ada salahnya bila warga serta pengguna jalan mengeluh akibat jalan rusak yang disebabkan tumpahan air dari mobil tangki yang mengisi air di tempat pengisian air tangki tersebut.
Keluhan warga katanya harus disikapi oleh Pemerintah karena sudah sepatutnya pemerintah hadir di tengah pengeluhan warga. “Ketika ada pengeluhan warga maka Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan,” ungkap Celly.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengharapkan kehadiran Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Kupang maupun Perwakilan Pemerintah Pusat untuk duduk bersama mencari solusi bersama terhadap persoalan tersebut.
Jangan Pemerintah seolah-olah menutup mata dan saling melempar tanggung jawab. āProvinsi bilang Kota. Ada yang bilang lagi Pusat karena Pusat yang keluarkan izin. Yang mana yang jelas,ā tanya Ngganggus.
Menurutnya, kewajiban CV Ekasari Dwiputri sebagai pemegang izin pengusahaan air tanah antara lain wajib memenuhi ketentuan teknis dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Selain itu melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Air Tanah; memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali Air Tanah sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM; membangun sumur imbuhan atau sumur resapan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM; membangun sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekaman pengukuran kedalaman muka Air Tanah otomatis (Automatic Water Level Recorder-AWLR) sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM paling lama Dua tahun sejak diterbitkannya Izin Pengusahaan Air Tanah.
Pelaku usaha juga wajib mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pengusahaan Air Tanah yang dilakukan; tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar, menyampaikan laporan teknis secara berkala setiap Enam bulan sekali kepada Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/walikota sesuai degan kewenangannya untuk debit pengambilan air tanah lebih dari 10 meter kubik per hari.
āLaporan teknis dimaksud yakni rekapitulasi debit pengambilan air tanah bulanan; hasil analisis kualitas air tanah setiap Enam bulan, dan pengukuran kedalaman muka air tanah bulanan,ā jelasnya.
Selain itu pelaku usaha juga wajib melakukan usaha penghematan air dan pengendalian terjadinya pencemaran air tanah; memberi akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumur bor/gali eksplorasi air tanah dan sumur bor/gali air tanah.
āApakah ini telah dilakukan Dinas ESDM Provinsi NTT dan melaporkan kepada Menteri ESDM, gubernur, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya apabila dalam pelaksanaan ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan atau melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan,ā tanya Celly.
Untuk itu katanya apabila terjadi persoalan maka data laporan bulanan yang dikirimkan tinggal dibuka. āSaya menduga pengusaha ini tidak membuat laporan sehingga Pemprov NTT dan Pemkot Kupang seolah-olah saling melempar tanggung jawab,ā ungkap Celly Ngganggus.

Dinas ESDM Provinsi NTT Membiarkan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT Sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM di Daerah terkesan membiarkan pelaku usaha pengusahaan air tanah sehingga mengakibatkan permukaan jalan menjadi semakin rusak.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine juga terkesan masa bodoh dengan membiarkan pelaku usaha CV Ekasari Dwiputri melanggar aturan Menteri ESDM sehingga memicu aksi protes warga Kelurahan Oesapa Barat.
Ketidakpedulian kepala Dinas ESDM Provinsi NTT terkait pengusahaan air tanah oleh CV Ekasari Dwiputri milik Andry Ang menjadi tanda tanya besar warga sehingga seolah-olah CV Ekasari Dwiputrilah yang paling bertanggung jawab atas kerusakan permukaan jalan di jalan Mesakh Amalo akibat tumpahan air dari mobil tangki.
Padahal menurut warga apabila Dinas ESDM Provinsi NTT sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM melakukan pengawasan terpadu maka tidak akan terjadi pelanggaran izin yang dilakukan pelaku usaha pengusahaan air tanah di Kota Kupang maupun di kabupaten-kabupaten lain.
Izin pengusahaan air tanah yang dijalankan oleh CV Ekasari Dwiputri diduga melanggar Peraturan Meteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Penguasahaan Air Tanah Dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT Rosye Maria Hedwine terkesan membiarkan sehingga memperburuk kondisi jalan dalam Kota Kupang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine ketika hendak dikonfirmasi media terkesan selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Izin Pengusahaan air tanah penataan yang dimiliki CV Ekasari Dwiputri hanya memperbolehkan untuk mengambil air tanah maximum sebanyak 10 Meter Kubik per hari atau sebanyak 10.000 liter per hari atau sama juga dengan Dua mobil tangki air masing-masing ukuran 5000 liter per tangki
Alasannya karena berdasarkan hasil evaluasi maka air tanah yang diambil berada pada akuifer dangkal, yaitu pada kedalaman kurang dari 40 meter sehingga debit yang diizinkan maksimal adalah 10 meter kubik per hari.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Rudy Abubakar bersama anggota telah ke lokasi pengisian Air milik CV Ekasari Dwiputri menyusul aksi protes warga akibat kerusakan jalan.
Namun aparat Pol PP Kota Kupang tidak bisa melakukan penertiban karena izin pengusahaan air tanah yang dijalankan oleh CV Ekasari Dwiputri merupakan kewenangan Kemeterian ESDM sehingga Pol PP Kota Kupang berharap adanya ketegasan dari Dinas ESDM Provinsi NTT sebagai perpanjangan dari Kementerian ESDM di Daerah.
(Andi Ilham Sulabessy)















