• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Opini

Air, Otoritas, dan Batas Kewenangan: Membaca Kisruh PDAM Kabupaten Kupang di Wilayah Kota Kupang

"Menghentikan aktivitas yang tidak berizin bukan tindakan anti-pembangunan. Ia adalah peringatan bahwa negara hukum masih bekerja"

Admin by Admin
23 Januari 2026
in Opini
0
Air, Otoritas, dan Batas Kewenangan: Membaca Kisruh PDAM Kabupaten Kupang di Wilayah Kota Kupang
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

   Leopold Therik

Pemerhati Global
Warga Kota Kupang

 

Berbagai pemberitaan dan perbincangan yang beredar luas di media sosial, media daring, hingga grup-grup WhatsApp warga Kota Kupang terkait pengeboran air tanah oleh PDAM Kabupaten Kupang di wilayah administrasi Kota Kupang, serta penghentian kegiatan tersebut oleh Wali Kota Kupang, perlu dibaca secara jernih, objektif, dan berbasis hukum. Polemik ini tidak boleh direduksi menjadi konflik emosional antarpemerintah daerah, tetapi harus ditempatkan sebagai persoalan tata kelola sumber daya publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sebagai warga Kota Kupang, saya memandang isu ini bukan sekadar soal teknis air, melainkan soal otoritas negara, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan tata kelola ekonomi wilayah.

 

Regulasi: Negara Hadir Lewat Aturan, Bukan Tafsir Sepihak

Secara konstitusional, air adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan bahwa negara wajib menguasai, mengatur, dan memastikan distribusi air dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan wilayah, perizinan pengeboran air tanah, dan tata ruang tunduk pada:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang

Artinya, setiap aktivitas eksploitasi sumber daya di dalam wilayah administrasi Kota Kupang wajib mendapatkan persetujuan dan izin dari Pemerintah Kota Kupang, terlepas dari siapa pelaksananya termasuk PDAM Kabupaten Kupang. Tanpa izin sah, penghentian oleh Wali Kota Kupang bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan penegakan kewenangan administratif yang sah.

 

Teritorial dan Tata Ruang: Batas Wilayah Bukan Formalitas

Wilayah administratif bukan sekadar garis di peta. Ia adalah dasar kewenangan fiskal, lingkungan, dan perlindungan warga. Pengeboran air tanah berdampak langsung pada:

Daya dukung lingkungan,

Cadangan air tanah warga kota,

Risiko Intrusi Air Laut (yang sudah menjadi ancaman nyata di Kota Kupang).

Mengabaikan koordinasi lintas wilayah sama dengan membuka preseden berbahaya, di mana satu daerah dapat mengeksploitasi sumber daya di wilayah lain tanpa mekanisme pengendalian yang jelas.

 

Sosial dan Masyarakat: Siapa Menanggung Risikonya?

Pertanyaan paling mendasar adalah: siapa yang menanggung dampak jika terjadi krisis air?

Jawabannya jelas: warga Kota Kupang.

Ketika sumur warga mengering, ketika tekanan air PDAM kota menurun, ketika kualitas air tanah memburuk, yang pertama terdampak adalah masyarakat kota, bukan institusi. Oleh karena itu, resistensi publik terhadap pengeboran tanpa kejelasan izin adalah refleks sosial yang rasional, bukan penolakan emosional.

Ekonomi dan Bisnis: Air Bukan Komoditas Bebas Risiko

Dari perspektif ekonomi publik, air tidak dapat diperlakukan semata sebagai input bisnis. PDAM, baik kota maupun kabupaten, adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan mandat pelayanan publik, bukan entitas profit murni.

Model bisnis yang sehat menuntut:

Kepastian Hukum,

Transparansi Perizinan,

Analisis Dampak Lingkungan, serta

Skema Kerja Sama Antar-Daerah Yang Adil.

Jika PDAM Kabupaten Kupang membutuhkan sumber air tambahan, jalur yang benar adalah kerja sama antarpemerintah daerah (KAD) dengan skema legal, teknis, dan finansial yang terbuka bukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal dan vertikal.

Perspektif Global: Konflik Air Selalu Dimulai dari Tata Kelola Buruk

Secara global, konflik sumber daya air dari Afrika hingga Amerika Latin selalu berakar pada lemahnya tata kelola, pengabaian batas kewenangan, dan minimnya partisipasi publik. Kota Kupang tidak boleh mengulangi kesalahan itu.

Justru ditengah krisis iklim dan tekanan urbanisasi, pemerintah daerah dituntut lebih patuh aturan, bukan lebih kreatif melanggarnya.

Penutup: Tegas Bukan Berarti Bermusuhan

Menghentikan aktivitas yang tidak berizin bukan tindakan anti-pembangunan. Ia adalah peringatan bahwa negara hukum masih bekerja. Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk:

Memperkuat koordinasi Kota dan Kabupaten,

Menyusun peta air tanah terpadu, dan

Merancang kebijakan air lintas wilayah yang adil dan berkelanjutan.

Air adalah hak publik.

Wilayah adalah mandat konstitusional.

Dan kekuasaan tanpa izin adalah masalah, bukan solusi.

Previous Post

Undana Resmi Tetapkan Kuota Bagi Calon Mahasiswa Baru Sebanyak 7.234 Untuk TA 2026/2027

Next Post

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di NTT, Undana dan Bank NTT Bangun Kerjasama

Admin

Admin

Next Post
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di NTT, Undana dan Bank NTT Bangun Kerjasama

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di NTT, Undana dan Bank NTT Bangun Kerjasama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

1 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

1 Mei 2026
Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

30 April 2026
Aturan Masuk Makkah Diperketat, PPIH Imbau Jemaah Haji Terapkan “Buddy System”

Aturan Masuk Makkah Diperketat, PPIH Imbau Jemaah Haji Terapkan “Buddy System”

30 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

1 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

1 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.