Kupangmetro — Untuk membahas rencana dan prospek pembentukan kawasan perdagangan bebas antara Indonesia dan Timor-Leste, Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang menggelar International Conference on Law (2026 ICOLS).
Konferensi internasional yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Jumat (11/9/2026) mengangkat tema “Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–Timor-Leste:Kerangka Hukum, Peluang Ekonomi, dan Integrasi Regional dalam Sistem Perdagangan GATT/WTO.”
Konfrensi Internasional tersebut diikuti seluruh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Undana serta menghadirkan unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat umum.
Konferensi yang digelar secara luring dan hibrida dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa yang dihadiri pula akademisi dan perwakilan pemerintah Indonesia dan perwakilan Negara Timor-Leste.
Sejumlah ahli hukum Internasional diundang sebagai pembicara, diantaranya Prof. Dr. Haniff Ahamat dari Faculty of Law, The National University of Malaysia, Prof. Dr. Emmy Latifah dari Universitas Sebelas Maret, Prof. Fredrik L. Benu, dari Undana, Dr. Jeffry S. Ch. Likadja, serta Mr. Elias De Jesus Fatima, General Director of Commerce, Ministry of Commerce and Industry Republik Demokratik Timor-Leste.
Ketua Panitia 2026 ICOLS, Elisabeth NSB Tukan menyebut konferensi Internasional tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Undana dalam rangka Dies Natalis ke-64.
Elisabet menjelaskan, forum tersebut secara khusus mengkaji rencana pembentukan free trade area Indonesia–Timor-Leste dari perspektif hukum dan ekonomi.
“Kami ingin melihat apakah pembentukan free trade area ini akan membawa dampak yang sangat penting atau justru menimbulkan dampak negatif. Karena itu, prospek dan berbagai konsekuensinya perlu dikaji secara komprehensif,” jelas Elisabet Tukan.
Elisabeth Tukan yang juga Dosen Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Undana ini menambahkan, pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak bisa hanya dilihat dari aspek ekonomi.
Menurutnya kerangka hukum internasional juga menjadi bagian penting karena Indonesia dan Timor-Leste terikat pada prinsip-prinsip sistem perdagangan internasional GATT/WTO.
Selain itu, lanjut Tukan, karakteristik masyarakat di wilayah perbatasan juga perlu menjadi perhatian.
Baginya hubungan masyarakat Indonesia dan Timor-Leste tidak hanya berkaitan dengan perdagangan, tetapi juga memiliki ikatan sejarah, budaya dan kekeluargaan.
“Untuk itu perlu melihat bagaimana prinsip-prinsip perdagangan internasional dapat menjembatani kondisi masyarakat perbatasan yang sebagian masih sederhana dan tradisional,” katanya.
Elisabeth berharap kawasan perdagangan bebas nantinya tidak hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai persoalan lintas batas, termasuk perdagangan ilegal dan peredaran barang ilegal.
“Kami berharap selain memberikan dampak ekonomi positif di wilayah perbatasan, kawasan ini juga bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan lintas batas yang selama ini terjadi antara Indonesia dan Timor-Leste,” ungkapnya.
Dari hasil konferensi tersebut jelas Elisabet, nantinya akan dituangkan dalam sejumlah karya akademik. “Dari artikel terpilih nantinya akan diterbitkan dalam bentuk jurnal sehingga diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor-Leste,” tutupnya.
(Andi Ilham Sulabessy)












